HALO SEMARANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat perempuan, sebagai aktor kunci dalam upaya membangun ekosistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang kuat, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan khususnya hingga menjangkau akar rumput.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Dialog Menteri PPPA dengan Perwakilan Organisasi Masyarakat Perempuan, belum lama ini.
“Organisasi masyarakat perempuan memiliki peran strategis sebagai penggerak kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Menteri PPPA, seperti dirilis kemenpppa.go.id, pada Kamis (29/1/2026).
Melalui pemetaan kebutuhan lokal, pengelolaan layanan, pendampingan masyarakat, serta penguatan kapasitas melalui pelatihan, upaya ini dapat berjalan secara inklusif dan sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni penguatan pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan masih adanya tantangan yang dihadapi, mulai dari tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih tingginya kesenjangan dan ketimpangan gender, belum optimalnya peran perempuan di berbagai bidang pembangunan, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak.
“Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir sebagai ekosistem pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak yang adil dan berkelanjutan di tingkat komunitas,” kata Menteri PPPA.
Dia berharap dalam ekosistem ini, organisasi masyarakat perempuan mengambil peran sebagai penggerak, pengelola sekaligus penjaga keberlanjutan program.
“Keterlibatan mereka dalam tahap inisiasi, implemetasi, hingga monitoring dan evaluasi penting untuk memastikan dampak RBI terukur, berkelanjutan, dan dapat direplikasi di seluruh wilayah,” kata Menteri PPPA.
Kegiatan silaturahmi dan dialog ini merupakan upaya penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kemen PPPA dengan Organisasi Masyarakat yang dihadiri oleh 32 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan, untuk berbagi gagasan serta mengidentifikasi praktik baik yang dapat dikembangkan dan diperluas secara kolaboratif. (HS-08)


