in

Menteri PPPA Tekankan Pendampingan dan Pemulihan Anak Saksi dalam Penanganan Dugaan Terorisme

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto : kemenpppa.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan dan pemulihan, bagi anak dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana terorisme.

Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam pendampingan terhadap 2 anak yang berstatus sebagai saksi, dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Kami berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, dinas sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 AT Mabes Polri untuk memastikan terpenuhinya hak – hak anak selama proses hukum berlangsung,” kata dia, dalam Siaran Pers, seperti dirilis kemenpppa.go.id, pada Minggu 1/2/2026).

Menurut Arifah Fauzi, dalam setiap proses penegakan hukum, anak harus mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Mereka harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta pemenuhan hak tumbuh kembangnya.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan sejak tahap awal proses penyelidikan, dengan mengedepankan perspektif kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua anak diduga terpapar paham radikalisme melalui media sosial.

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap kedua anak menunjukkan adanya kerentanan pada aspek kognitif, emosional, serta kebutuhan penerimaan sosial yang tinggi, yang dapat meningkatkan risiko keterpengaruhan terhadap lingkungan atau kelompok tertentu.

Namun demikian, secara umum tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku berat, sehingga pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai sangat penting untuk mendukung proses pemulihan anak secara optimal.

“Ruang digital menjadi salah satu medium yang membutuhkan perhatian serius dalam upaya pencegahan terpaparnya anak terhadap ideologi kekerasan. Kita harus memastikan anak mendapatkan dukungan psikologis yang tepat, penguatan karakter, serta lingkungan yang aman dan suportif agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambah Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan kasus dugaan keterlibatan anak dalam tindak pidana terorisme mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, literasi digital, serta penguatan keluarga dalam melindungi anak dari paparan ideologi kekerasan, khususnya melalui media sosial.

“Penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidkan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan radikalisme pada anak harus terus digaungkan. Kita semua miliki tanggung jawab untuk memastikan anak – anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan maupun pengaruh ideologi ekstrem,” kata Menteri PPPA. (HS-08)

 

 

Cegah Peningkatan Kredit Bermasalah, Komisi XI DPR RI Tekankan Pemda Harus Supervisi UMKM

Matangkan Kesiapan Personel, Polres Grobogan Gelar Latihan Praoperasi Keselamatan Candi