HALO SEMARANG – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A Muhaimin Iskandar atau dikenal Cak Imin menegaskan, bahwa setiap infrastruktur publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen area lokasinya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Muhaimin, kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Hal itu disampaikan dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Jalan Indraprasta, Kota Semarang, Rabu (29/10/2025).
“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 itu ternyata semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus disediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus,” ujar Cak Imin.
Cak Imin mengingatkan, Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.
Lebih jauh, Cak Imin mengancam akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.
“Kalau enggak dilaksanakam bisa ditindak. Jadi itu, mumpung belum saya sidak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen spacenya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” terang Cak Imin.
Di PP 7/2021 adalah upaya Pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.
Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Saat ini, pemberdayaan UMKM tengah menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.
“Kami juga mendorong pemda, semua lembaga, BUMN, ayo bareng-bareng untuk menyukseskan rencana kita yang kita sebut sebagai pasar 1001 malam, di tempat pemerintah, yang terdapat fasilitas tapi di lokasi strategis agar dipinjamkan untuk UMKM dan kegiatan ekonomi kreatif. Sehingga bisa dipakai untuk displai, pameran dan berfestival di 1001 titik,” ungkap Cak Imin.
Cak Imin juga mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini tengah membangun sebuah aturan yang bisa dijalankan. “Kita mengokohkan regulasi aturan yang dapat diimplementasikan untuk melindungi UMKM termasuk bisa menjaga diri dari kekuatan monopoli agar UMKM tumbuh,” pungkas Cak Imin.(HS)


