HALO SEMARANG – Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono, menegaskan bahwa aspek kelembagaan dalam pelestarian cagar budaya, masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat serius bagi pemerintah daerah.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Mojokerto, Jawa Timur, belum lama ini.
Menurut Juliyatmono, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya seharusnya menjadi dasar kuat bagi setiap pemerintah daerah, untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembentukan tim tersebut masih jauh dari ideal.
Banyak daerah yang belum memiliki TACB yang berfungsi optimal, bahkan sebagian masih belum membentuknya sama sekali.
Padahal, TACB memegang peran strategis dalam proses pengkajian, evaluasi, penetapan, hingga perlindungan situs-situs budaya dan museum.
Tanpa keberadaan tim ini, proses pelestarian kerap berjalan tanpa landasan keilmuan yang memadai, sehingga rentan menimbulkan kesalahan penanganan atau bahkan mengancam keberlangsungan warisan budaya itu sendiri.
Juliyatmono menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi para ahli maupun komunitas budaya.
Menurutnya, penguatan TACB bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga memperkuat ekosistem kebudayaan yang melibatkan masyarakat.
“Ini harus diberi ruang dan diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dan harus mulai dibuka. Regulasinya dipermudah dan kembali harus melibatkan semua komunitas,” tegas Juliyatmono, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia juga menyoroti besarnya antusiasme komunitas-komunitas budaya, yang ingin terlibat dalam pelestarian, terutama di kawasan bersejarah seperti Trowulan.
Menurutnya, semangat dan kontribusi masyarakat perlu diakomodasi dalam proses pembangunan ekosistem kebudayaan yang inklusif.
“Komunitasnya luar biasa besar. Mereka ingin terlibat, berkarya, membubuhkan niat baik, dan menambah kesempurnaan dari kehadiran Museum Majapahit yang hebat nanti,” kata legislator Partai Golkar tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelestarian cagar budaya tidak bisa berjalan tanpa keberadaan kelembagaan yang kuat dan partisipatif.
Juliyatmono berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pembentukan TACB serta memastikan tim tersebut bekerja secara profesional, terbuka, dan dekat dengan komunitas budaya yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga warisan bangsa.
Komisi X DPR RI melalui Panja Pelestarian Cagar Budaya menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi, kelembagaan, serta dukungan anggaran agar proses pelestarian warisan budaya nasional dapat berjalan lebih sistematis, berkelanjutan, dan melibatkan masyarakat secara nyata. (HS-08)


