
HALO KUDUS – Memakai masker kini telah menjadi gaya hidup sehari-hari dan merupakan salah satu upaya mencegah penularan Covid-19. Namun tak hanya sekedar memakai masker, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam membuang limbah masker, agar tidak justru menjadi media penularan bagi orang lain.
Pesan tersebut disampaikan Ketua TP PKK Kudus Mawar Hartopo, dalam rakor penanganan dan pengolahan limbah infeksius Covid-19, di Ruang Rapat Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, belum lama.
Bersama anggota Pokja 4 TP PKK Kabupaten Kudus, Mawar menyampaikan limbah masker termasuk dalam limbah infeksius. Oleh karena itu harus ditangani dengan tepat, agar menimbulkan penyakit bagi petugas pengolahan sampah maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Sekarang memakai masker kan sudah menjadi kebutuhan. Nah yang juga harus diperhatikan yakni membuang limbah masker dengan tepat. Jangan sampai kebiasaan membuang masker sembarangan menyebabkan kerugian bagi orang lain,” kata dia.
Karena itu dia mengajak dinas terkait, untuk menyosialisasikan tentang penanganan limbah infeksius kepada masyarakat.
“Sosialisasi tentang memilah dan membuang limbah sampah infeksius, harus segera dilakukan. Agar masyarakat ikut andil dan lebih perhatian,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Agung Karyanto mengajak masyarakat memilah limbah, khususnya masker medis dengan benar. Pihaknya menyampaikan pengelolaan limbah infeksius penting untuk lingkungan.
“Pengelolaan limbah infeksius ini penting. Oleh karena itu, kami akan mensosialisasikan ke masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, telah membuat buku panduan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan sampah infeksius.
Menurut panduan tersebut, limbah infeksius dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) ringan di keluarga, meliputi bekas alat pelindung diri (APD), masker, sarung tangan, sisa makanan, dan lain sebagainya.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengelola sampah jenis ini. APD, sarung tangan, masker dibalik setelah dipakai, harus dirusak dengan cara digunting, kemudian dilipat dan disemprot dengan desinfektan. Limbah infeksius tersebut dimasukkan ke dalam kantung sampah dan ditutup rapat.
Masyarakat juga tidak disarankan untuk membakar limbah masker. Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dokter Alexander K Ginting, beberapa waktu lalu menyarankan agar limbah tersebut tidak dibakar.
Dalam proses pembakaran, virus yang ada pada masker atau alat pelindung diri tersebut memang mati. Tetapi sebelum hal itu dilakukan, orang yang menyentuh atau memegang alat-alat itu, misalnya membawa ke tempat pembakaran, juga mengalami risiko tertular.
“Jadi kalau misalnya dia membakar di rumah, virus ini memang kita anggap kalau maskernya dibakar ya virus nya, tapi proses waktu masuk ke tempat pembakaran, dia sudah menyentuh kanan-kiri,” kata dia. (HS-08)