in

Masih Ada Pelaku UMKM yang Melanggar Perda, Dewan Minta Pemkot Kedepankan Upaya Pembinaan dan Edukasi

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai.

HALO SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota Semarang mengangkat pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) agar naik kelas, terutama mereka yang bergerak di bidang makanan atau kuliner saat ini terus gencar dilakukan. Apalagi pasca pandemi, sektor UMKM harus terus digeliatkan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai, Senin (29/8/2023).

Pihaknya juga mendorong Pemkot Semarang untuk gencar mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Tujuannya agar bahan pangan atau produk yang dihasilkan pelaku UMKM benar-benar aman dikonsumsi.

“Karena semakin banyak pelaku UMKM, pasti ada persaingan, misalnya agar bisa laku, dan menarik dari segi tampilan. Bisa jadi pelaku UMKM pakai cara yang nggak benar, di sini Pemkot Semarang harus melakukan pengawasan,” terang Johan Rifai.

Selain itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut meminta Pemkot Semarang melalui Dinas Ketahanan Pangan, untuk melakukan skrining, apalagi peraturan makanan di Kota Semarang sudah diaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya, lanjut Johan, adalah dengan melakukan pengawasan peredaran makanan di sekolah.

“Prioritasnya di sekolah, jangan sampai makanan kurang sehat ataupun berbahaya dijual dan dimakan,” tambahnya.

Di samping pengawasan dan penegakkan Perda, Pemkot Semarang pun harus bisa mengupayakan pembinaan dengan teguran jika ada pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya. Cara edukasi kepada pelaku usaha harus dikedepankan, daripada upaya penindakan.

“Bisa ditegur dulu, atau dibina dan di edukasi. Jangan sampai mengulang menggunakan bahan berbahaya, intinya harus ada upaya agar pelaku usaha ini bisa tetap berjualan makanan yang aman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, jika adanya Perda digunakan untuk melindungi konsumen dan mengawasi peredaran makanan di Kota Semarang.

“Dalam penerapannya kita ajak Satpol PP sebagai penegak Perda, kalau memang berbahaya pasti akan ditarik dari peredaran,” jelasnya.

Meski begitu upaya penindakan tidak dilakukan secara ekstrem, dan diupayakan dilakukan pembinaan. Dinas sendiri, sebelum produk dijual melakukan pembinaan pre market yakni terkait alur produksi, sanitasi dan lainnya. Sementara untuk produk yang sudah beredar, dilakukan upaya pengetesan dengan mini laboratorium.(HS)

Event Kids Cooking Class by Hotel Dafam Semarang Disambut Antusias, Diikuti Sebanyak 40 Anak

Wali Kota Semarang Siap Optimalkan Peran RDRM untuk Cegah dan Tangani KDRT