HALO SEMARANG – Paslon Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasi yakin jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Kuasa Hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva optimis jika pihaknya akan memenangi sidang MK yang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo ini.
“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut Zoelva menegaskan pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.
“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.
Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi. Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Pilkada Pasal 158, hasil perolehan suara Luthfi-Yasin sudah diatas ambang batas.
“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya. (HS-06)