HALO SEMARANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, meminta agar lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dapat melindungi keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan dari ancaman teror.
Dia juga menegaskan perlunya peningkatan gelar perkara, terkait kasus kematian sang diplomat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Maruli menilai masih banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut sehingga tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bunuh diri.
“Kita dorong supaya ini ditingkatkan gelar perkara. Karena ada intervensi dan ancaman, harapan kita kehadiran LPSK bisa melindungi keluarga agar tidak terjadi lagi teror,” ujar Maruli, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Ia mendorong Kementerian HAM lebih aktif berkomunikasi dengan aparat kepolisian, termasuk Kapolda maupun Direktur Reserse, guna menggali keterangan tambahan yang dapat mengungkap fakta baru.
Selain itu, menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, informasi dari keluarga korban maupun lingkungan sekitar seperti tempat kos perlu ditelusuri secara mendalam.
Hal ini, katanya, dapat menjadi bahan penting bagi pihak HAM dalam memberikan masukan terhadap proses penyelidikan.
“Yang jelas, kita belum bisa memastikan apakah ini bunuh diri. Patut dicurigai karena masih banyak kejanggalan yang belum terbuka,” tegasnya. (HS-08)


