HALO SEMARANG – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jateng tetap buka selama cuti bersama perayaan Maulud Nabi Muhammad (28 dan 30 Oktober 2020).
Kebijakan itu diambil untuk membantu warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, selama libur panjang.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto, mengatakan layanan yang diberikan tetap sama, seperti pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
“Kebijakan pelayanan pada saat cuti bersama ini, dilakukan untuk memanfaatkan moment libur panjang. Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah,” ujarnya, Selasa (27/10/), seperti dirilis Jatengprovi.go.id.
Ditambahkan, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Tim Pembina Samsat, yang terdiri atas Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan PT Jasa Raharja Jateng.
Menurut dia, ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk membayar pejak kendaraan bermotor. Apalagi saat ini Gubernur Jawa Tengah memberikan kebijakan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020, tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jateng.
“Program tersebut berlaku sampai dengan 19 Desember 2020. Meski demikian, tanggungan pokok harus tetap dibayar,” ujarnya.
Selain pembebasan denda keterlambatan bayar pajak bermotor, BPPD Jateng juga memberikan apresiasi terhadap wajib pajak patuh. Ini diwujudkan dengan program undian berkah bayar pajak kendaraan bermotor 2020. Pengundian hadiah, dilakukan pada 25 November 2020.
“Harapan kami, seluruh masyarakat jawa tengah dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini, berlibur sambil perpanjangan STNK, bebas denda keterlambatan, dan bila beruntung dapat hadiah,” kata Tavip. (HS-08)