in

Lewati Awal Tahun, Satpol PP Kebumen Tancap Gas Tertibkan Ratusan Reklame

 

HALO KEBUMEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, sejak 3 Januari 2023 sudah menertibkan ratusan reklame, yang dipasang secara melanggar aturan.

Penertiban ini merupakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasatpol PP Kebumen, Udy Cahyono, mengatakan penertiban reklame dilaksanakan di 26 kecamatan, dengan melibatkan Kasi Trantib Kecamatan.

“Jumlahnya sudah ada ratusan, ini masih dihitung karena penertiban masih terus berjalan di 26 kecamatan dengan melibatkan Kasi Trantib,” kata Udy, Sabtu (7/1/2023), seperti dirilis kebumenkab.go.id.

Dia menyebut yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin, tidak membayar pajak, atau masa pajaknya sudah habis.

Selain itu juga reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pemasangan Reklame di Kabupaten Kebumen, reklame untuk kepentingan bisnis tidak boleh dipasang di trotoar, pohon ayoman jalan, bangunan bersejarah, monumen khusus, dan kawasan Alun-alun Kebumen.

Kebanyakan reklame yang melanggar, adalah iklan dari perusahaan barang dan jasa.

“Efek dari penertiban ini adalah masyarakat yang melanggar aturan jadi mau membayar pajak pemasangan reklame ke pemerintah daerah, dalam hal ini BPKPD. Dengan begitu penertiban ini juga dalam rangka untuk menambah pemasukan PAD kita,” kata Udy.

Kepada masyarakat Kabupaten Kebumen, pihaknya mengimbau agar menaati aturan dengan tidak memasang reklame sembarangan.

“Silakan memasang reklame yang penting sesuai ketentuan, harus ada izin, bayar pajak, dan pasang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Udy menyebut pada tahun 2022 terhitung sampai Desember 2022, pihaknya telah menertibkan sebanyak 4,9 ribu reklame.

Selain sosialisasi dan pencegahan, penertiban reklame juga akan terus dilakukan oleh Satpol PP karena sudah menjadi bagian dari tugas yang harus dilaksanakan. (HS-08)

Qoriah yang Viral karena Disawer, Ini Tanggapan Ketua MUI Jateng

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Berikan Bantuan ke Korban Banjir Kota Pekalongan