in

Launching Sipsuper, Upaya Disperkim Kendal Mudahkan Pengembang Serahkan PSU

Launching Sistem Informasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Sipsuper) dan Sosisalisasi PSU Perumahan di salah satu rumah makan Kendal, Kamis (17/10/2024).

HALO KENDAL – Permudah akses data terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal melaunching Sistem Informasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Sipsuper) dan Sosisalisasi PSU Perumahan di salah satu rumah makan Kendal, Kamis (17/10/2024).

Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Kendal, Rina Widiyanti selaku penitia pelaksana menjelaskan, dengan launching Sipsuper, diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses data perumahan di Kabupaten Kendal. Selain itu juga dapat memudahkan pengembang perumahan dalam menyerahkan PSU secara online.

“Sipsuper dapat memberikan kemudahan pada pengembang untuk penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. Dengan Sipsuper dapat mewujudkan keberlanjutan PSU perumahan sehingga tercipta kawasan pemukiman yang layak, sehat dan nyaman. Dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder dalam keberlanjutan pengeloaan PSU perumahan,” jelasnya.

Launching dilakukan oleh Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari didampingi Kepala Disperkim Kendal, Muhamad Nurhasyim, serta dihadiri perangkat daerah terkait, para camat, para kades/lurah dan para pengembang perumahan yang ada di Kendal.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kendal, Muhammad Nurhasyim mengatakan pihaknya sangat mendukung inovasi Sipsuper. Menurutnya adanya inovasi Sipsuper ini dapat mempermudah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Karena ini by sistem, artinya para pengembang ketika menyerahkan data PSU tidak harus datang ke kantor, namun cukup dilakukan secara online. Hal itu tentunya mengikuti perkembangan zaman lah, apalagi sekarang ini sudah zaman serba digital, sehingga melalui online penyerahan PSU bisa berlangsung lebih cepat dan tentunya lebih efisien,” ujarnya.

Nurhasyim menekankan, sesuai target dari pemerintah daerah, di mana para pengembang di Kendal yang sudah selesai membangun perumahan bisa segera menyerahkan PSU. Supaya pengelolaan dan pemeliharaan bisa dilakukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kendal.

“Dan artinya masyarakat penghuni perumahan bisa terfasilitasi prasarana, sarana dan utilitasnya dengan kondisi baik. Harapannya para pengembang perumahan di Kabupaten Kendal bisa segera menyerahkan PSU-nya kepada Pemerintah Kabupaten Kendal setelah pembangunan perumahannya selesai,” tandasnya.

Sedangkan Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari dalam sambutannya mengatakan, PSU perumahan menjadi perhatian dan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diserahkan dari pengembang dan akan menjadi aset daerah.

“Ini sudah ditegaskan melalui MCP atau Monitoring Center for Prevention dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan secara preventif KPK telah memerintahkan kabupaten atau kota untuk mempercepat alih kelola dari pengembang kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai sarana umun yang ada,” ujarnya.

Pj Sekda juga menegaskan, permasalahan rendahnya pelaporan dan penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah bisa segera teratasi. Bahkan dia menyebut, ada permasalahan yang sampai saat ini belum tuntas.

“Jadi itu ada permasalahan, di mana pengembangnya sudah tidak ada, perumahannya sudah berkembang, PSU nya masih belum diserahkan. Padahal itu adalah kewajiban dari pengembang untuk menyerahkan PSU, supaya menjadi aset daerah,” tandasnya.

Untuk itu Sekda sangat mengapresiasi inovasi Sipsuper ini. Dirinya berharap melalui inovasi ini bisa membantu permasalahan penyerahan PSU yang masih rendah dari pengembang. Selain itu dengan adanya Sipsuper bisa memempercepat pelayanan, supaya pengembang bisa cepat menyerahkan atau melaporkan PSU.(HS)

Pemkot Semarang Berupaya Urai Kepadatan Lalu Lintas di Kawasan Mijen

Evaluasi Wawancara TPN di Imigrasi Semarang untuk WBBM