HALO SEMARANG – Puluhan oknum polisi Polda Jateng mendapatkan sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada 32 oknum yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak bulan Januari hingga Juli 2023.
Puluhan personel ini disanksi karena melakukan pelanggaran seperti mangkir dari tugas, keterlibatan narkoba hingga melakukan perbuatan asusila.
“PTDH bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Untuk di Polda Jateng dari Januari sampai sekarang ada 32 orang, dari berbagai polres. Kasus ada desersi, narkoba, ada yang juga asusila. Jumlahnya rata-rata, tapi paling banyak desersi,” ujarnya Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan, Polri akan memgambil tindakan tegas bagi anggota yang melanggar aturan pidana dan etik. PTDH ini juga dilakukan untuk menghukum oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Untuk meningkatkan kedisiplinan, kemudian Polri bersih-bersih, satu sisi mereka yang melakukan pelanggaran diproses baik diproses kode etik maupun disiplin,” jelasnya.
Di sisi lain, Satake meminta kepada para polisi untuk taat aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat agar tidak lagi ada kasus di kemudian hari.
“Kita mengimbau kepada anggota, laksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.(HS)