in

Kunjungi Batang, Komisi IX DPR RI Dorong Pengawasan Pembayaran THR dan Perlindungan Pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, serta jajaran PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, di Kabupaten Batang, belum lama ini. (Foto: dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pentingnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kesiapan industri dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Hal itu disampaikan Charles saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, serta jajaran PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, di Kabupaten Batang, baru-baru uni.

Charles menyampaikan bahwa kehadiran Komisi IX DPR RI bertujuan memperoleh informasi langsung mengenai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui realisasi program dan anggaran yang bersumber dari APBN, yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan RI, di Kabupaten Batang.

“Kehadiran kami di Kabupaten Batang ini, ingin mengetahui secara langsung tentang kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran THR bagi pekerja/buruh tahun 2026, kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta melihat kinerja BPJS Ketenagakerjaan,” kata Charles.

Ia menyoroti masih tingginya angka pengaduan terkait pembayaran THR pada tahun 2025.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, tercatat 2.295 pengaduan terkait pembayaran THR dengan 1.467 perusahaan yang diadukan.

Aduan tersebut meliputi THR terlambat dibayar, dibayarkan tidak sesuai ketentuan, hingga belum dibayarkan sama sekali.

“Jumlah aduan yang paling mendominasi adalah soal THR yang belum dibayarkan, yakni sebanyak 1.382 aduan. Selain itu, terdapat 446 aduan soal keterlambatan pembayaran dan 467 aduan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya.

Charles yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, selain pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima 1.673 konsultasi masyarakat terkait pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan pada periode 12–30 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 1.610 konsultasi terkait THR dan 63 lainnya mengenai BmTHR.

Di tingkat Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 196 aduan THR serta 48 aduan terkait BHR, terutama dari pekerja di perusahaan aplikator.

Sebanyak 143 perusahaan dilaporkan, termasuk dua perusahaan yang telah pailit, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Aduan berasal dari berbagai sektor, didominasi sektor manufaktur sebanyak 145 perusahaan, disusul sektor pendidikan, rumah sakit atau klinik, serta instansi pemerintah.

Charles menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga H-6 sebelum hari raya akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Kegiatan pengawasan ini menjadi sangat penting guna memastikan bahwa seluruh pekerja/buruh menerima haknya secara adil dan transparan,” tegas Charles.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi IX DPR RI berharap pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan dapat diperkuat sehingga perlindungan terhadap pekerja semakin optimal dan hak-hak normatif buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HS-08)

 

 

Kemenag Gandeng OJK Tingkatkan Kapasitas Fasilitator Literasi Keuangan KUA

Tanpa Perlu Tunggu Laporan, Anggota DPR Ini Menilai Polisi Bisa Langsung Proses Hukum Kasus Penelanjangan 22 Siswa oleh Guru di Jember