in

KPU Kota Semarang Belum Terima Gugatan Caleg Peserta Pemilu 2019

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat memberikan keterangan persnya di kantor KPU Kota Semarang,  Selasa (21/5/2019).

HALO SEMARANG – KPU Kota Semarang hingga kini belum menerima gugatan dari peserta partai politik terkait hasil rekapitulasi Pemilu 2019, usai pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan Pemilu 2019 oleh KPU RI secara nasional dari 34 provinsi,  Selasa (21/5/2019) dinihari.

“Alhamdulillah sejauh ini,  belum ada caleg DPRD kota yang menggugat ke KPU Kota Semarang. Sejauh ini menerima, tidak ada komplain dari peserta pemilu terkait hasil rekapitulasi KPU di tingkat kota ataupun provinsi,” kata Ketua KPU Kota

Semarang, Hendry Casandra Gultom, di kantor KPU Kota Semarang,  Selasa (21/5/2019).

Ditambahkan Henry, hasil rekapitulasi Pemilu 2019 tingkat kota secara resmi sesuai dengan aturan KPU akan diumumkan jika tidak ada sengketa atau perselisihan, dan dinyatakan clear oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian tahapan selanjutnya KPU menunggu selama 3×24 jam untuk ditetapkan.

“Apakah nantinya hasil itu ada gugatan atau tidak ke MK. Gugatan itu akan mulai dibuka pada Kamis (26/5/2019) pukul 01.00,” terangnya.

Penerimaan hasil rekapitulasi ini bisa dilihat dengan hadirnya semua saksi parpol, dan pendukung kedua pasangan calon.

Untuk Kota Semarang sendiri, di tahapan Pemilu 2019 yakni proses rekapitulasi sudah dilaksanakan KPU Kota Semarang sejak 3  Mei 2019 lalu. Meski saat itu masih ada beberapa kecamatan yang belum selesai rekapitulasinya.

“Memang waktu itu menabrak jadwal rekapitulasi tapi diperbolehkan karena ada kendala untuk perbaikan data, C1 sendiri belum final. Karena dalam perbaikan harus dengan didukung dengan data C1 plano,” katanya.(HS)

Informasi Penertiban Kerap Bocor, Diduga Ada Beking PKL Kartini

Tinjau Tambakrejo, Hendi Ingin DED Kampung Nelayan Tambakrejo Dipercepat