in

KPU Kota Semarang Akui Belum Dapatkan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Capres dan Cawapres

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang saat ini mengaku belum mendapatkan jadwal kampanye Rapat Umum atau Kampanye Akbar dari masing-masing pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) maupun partai politik (parpol) pengusungnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, bahwa kampanye rapat umum atau kampanye akbar sudah dimulai sejak Minggu (21/1) hingga 7 Februari 2024. Namun hingga Senin (22/1) belum ada surat pemberitahuan kampanye tersebut yang masuk ke KPU.

“Jadwal kampanye rapat umum sudah kita putuskan, jadi jadwalnya setiap hari satu paslon dan berkelanjutan hingga 7 Februari 2024. Jadwal ini merujuk pada jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU RI,” paparnya, Senin (22/1).

Ketentuan melakukan kampanye rapat umum, lanjut Nanda, sapaan akrabnya, hampir sama dengan ketentuan kampanye lainnya. Hanya saja berbeda pada jumlah peserta kampanye yang lebih banyak.

“Mereka akan bersurat ke KPU, Bawaslu dan permohonan izin ke Polrestabes Semarang. Prosedur juga sama. Aturannya sama dengan kampanye pada umumnya cuma memang jumlah massa yang ikut dalam acara itu lebih banyak dan jumlahnya tidak dibatasi,” pungkasnya.

Sementara, KPU RI telah menetapkan zonasi dan jadwal kampanye metode rapat umum atau kampanye akbar untuk pasangan capres dan cawapres yang sudah melalui kesepakatan dengan partai politik pengusung. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, Capres nomor urut 1 Anies Baswedan, sesuai dengan zona A yang ditetapkan KPU, yakni Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Selanjutnya, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mendapatkan zona B, yakni Sumatra Utara, Jambi, Lambung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

Adapun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapatkan zona C yang ditetapkan KPU antara lain, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah. (HS-06)

Presiden Kembali Resmikan Inpres Jalan Daerah, Pj Gubernur Jateng: Bermanfaat untuk Perekonomian Masyarakat

Dukungan Erick Thohir Dinilai Jadi Game Changer Kemenangan Prabowo – Gibran Sekali Putaran di Pilpres 2024