HALO DEMAK – KPU Kabupaten Demak menetapkan Eisti’anah dan M Baddrudin, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Terpilih dalam Pilkada tahun 2024.
Penatapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka, yang berlangsung di Ballrom Hotel Amantis Demak, Kamis (09/01/2025).
Rapat pleno terbuka ini digelar setelah ada surat dari KPU RI, tentang ada atau tidaknya gugatan dalam Pilkada di Demak.
“Karena tidak ada gugatan atau sengketa pilkada, maka KPU Kabupaten Demak diharapkan segera menggelar rapat pleno terbuka,” kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati, seperti dirilis demakkab.go.id.
Penetapan pasangan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan KPU Demak nomor 1 tahun 2025, yang dibacakan oleh Ketua KPU Demak Siti Ulfaati.
Siti Ulfaati menyampaikan, perolehan suara dari hasil pemilu Desember tahun 2024 lalu pasangan Eisti’anah dan M Baddrudin (02) memperoleh suara 353.209. Yang selanjutnya akan melaksanakan tugas periode 2025-2030.
Bupati Eisti’anah yang hadir bersama calon wakil Bupati M Baddrudin, setelah ditetapkan KPU, dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada KPU Demak serta semua unsur yang terlibat.
“Kami atas nama pribadi atas nama Paslon 02 mengucapkan terima kasih kepada KPU demak atas penyelenggaraan pilkada 2024. Tentunya pelaksanaan pilkada tidak akan berjalan baik tanpa partisipasi semua unsur,” kata Eisti’anah.
Dia berharap hasil pemilihan pilkada ini bisa diterima seluruh pihak dan membawa kebaikan untuk Kabupaten Demak.
“Semoga hasil ini bisa yang terbaik dari semuanya. Jika melihat pasca pilkada hingga saat ini kekondusifan bisa terjaga,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan rapat pleno terbuka Wakil Bupati Demak, Polres, Dandim 0716/Demak, OPD terkait, tim pemenangan, Bawaslu serta tu undnagan. (HS-08).