in

Komisi III DPR Minta Polda Jateng Terus Tindak Peredaran Narkoba

Kegiatan kunjungan Komisi III DPR RI dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika di Wilayah Hukum Jawa Tengah, Kamis (8/5/2025).

HALO SEMARANG – Komisi III DPR RI meminta kepada jajaran Polda Jateng untuk terus menindak peredaran narkoba. Namun tidak hanya penegakan hukum saja, akan tetapi mencakup proses Restorasi Justice (RJ) dan rehabilitasi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro selaku ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jateng pada Kamis, (8/5/2025) siang. Kunjungan tersebut dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Narkotika di Wilayah Hukum Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo didampingi Waka Polda Brigjen Pol Latif Usman beserta seluruh PJU dan Kapolres jajaran. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto dan Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat beserta staf dan para pimpinan masing-masing lembaga dari seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian serius Komisi III DPR RI untuk memastikan komitmen penegakan hukum dan peradilan di bidang narkotika. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dan berjalan serius, serta memastikan sinergi dan kerjasama intansi lintas sektoral dalam upaya penegakan hukum,” ujar Dede.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI juga mendengarkan sejumlah laporan dan paparan dari Kapolda Jateng, Kajati, dan Kepala BNNP mengenai upaya penegakan hukum, peradilan pidana di bidang narkotika, serta upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam penanganan kasus narkotika. Selama tahun 2024 hingga 2025 Polda Jawa Tengah telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika.

“Termasuk dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan barang bukti seberat total kilogram sabu-sabu dan 10.300 butir pil ekstasi di tahun 2025,” bebernya.

Sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, Polda Jawa Tengah juga telah mendirikan 1.040 Kampung Bersih Narkoba (Kampung Bersinar) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Melalui Kampung Bersinar, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama mencegah dan mengatasi penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.

Terkait upaya Restorative Justice dalam kasus narkoba, pihak kepolisian berpedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative Justice.

“Meski dalam SEMA mengatur restorativ justice bisa diterapkan untuk jika barang bukti sabu-sabu di bawah satu gram. Namun di lapangan anggota sering kali menemukan peredaran sabu-sabu di atas satu gram yang kemudian dipecah lagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan. Jika menemukan (kasus) seperti ini kami tidak melakukan RJ dan tetap kami proses,” tandasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, upaya pemberantasan dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah dapat berjalan secara maksimal.(HS)

Bersama Masyarakat CV Fara Mukti Perkasa Perbaiki Jalan yang Rusak

PSIS Targetkan Poin Penuh saat Jamu PSS di Kandang