HALO PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, kini menghadirkan inovasi layanan Linggamas Gratis, yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di balai desa.
Program ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan, tanpa harus pergi jauh ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, dalam penjelasannya seperti yang dirilis purbalinggakab.go.id, mengatakan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan akses cepat bagi warga, dalam mengurus dokumen kependudukan secara gratis.
Melalui layanan ini, masyarakat desa dapat mengurus dokumen penting, seperti seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian langsung di kantor balai desa masing-masing.
“Dengan adanya layanan Linggamas Gratis, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan langsung dari balai desa. Kami berharap layanan ini akan membantu warga menghemat waktu dan tenaga,” ujar Fathurrohman, Jumat (8/11/2024).
Proses pengurusan dokumen melalui Linggamas Gratis juga lebih praktis. Dokumen seperti KK dan akta kelahiran bisa langsung dicetak di balai desa, dengan syarat persyaratan sudah lengkap.
Adapun KTP elektronik akan dikirimkan langsung ke alamat warga, melalui kantor pos dengan waktu maksimal 3 hari kerja.
Hingga saat ini, 23 desa di Purbalingga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dinpendukcapil, untuk mengimplementasikan layanan ini.
Dinpendukcapil menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mengikuti program ini, sehingga semakin banyak warga yang bisa mengurus dokumen kependudukan di desa mereka masing-masing.
“Kami berharap ke depannya seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mencapai kesiapan dan bergabung dalam program ini untuk menjamin akses layanan kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat,” ujarnya.
Syarat utama untuk penerapan Linggamas Gratis adalah capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi atau sekitar 20% dari jumlah wajib KTP di desa masing-masing.
Komitmen kepala desa untuk mendukung program ini juga menjadi faktor kunci suksesnya implementasi di tingkat desa.
Selain mempermudah akses layanan, Dinpendukcapil juga memastikan keamanan data penduduk. Inovasi Linggamas Gratis menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Sistem ini telah tersertifikasi ISO 27001 dan beroperasi dengan jaringan tertutup, sehingga menjamin perlindungan data sesuai dengan standar keamanan nasional.
Nani Lamdiyanti, Operator SIAK di Desa Wanogara Kulon, menyatakan bahwa layanan ini sangat memudahkan warga desanya.
“Dengan adanya Linggamas Gratis, warga tidak perlu lagi repot pergi jauh untuk mengurus dokumen. Semua bisa dilakukan di desa kami,” ungkapnya.
Dengan adanya inovasi Linggamas Gratis, warga Purbalingga kini bisa menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah di desa mereka sendiri. (HS-08)
23 Desa di Purbalingga yang Telah Bergabung Dalam Layanan Linggamas Gratis
- Desa Panican (Kecamatan Kemangkon)
- Desa Toyareka (Kecamatan Kemangkon)
- Desa Kedungjati (Kecamatan Bukateja)
- Desa Kembangan (Kecamatan Bukateja)
- Desa Majasari (Kecamatan Bukateja)
- Desa Klapasawit (Kecamatan Kalimanah)
- Desa Selabaya (Kecamatan Kalimanah)
- Desa Kalapacung (Kecamatan Bobotsari)
- Desa Dagan (Kecamatan Bobotsari)
- Desa Limbasari (Kecamatan Bobotsari)
- Desa Tangkisan (Kecamatan Mrebet)
- Desa Serayukaranganyar (Kecamatan Mrebet)
- Desa Campakoah (Kecamatan Mrebet)
- Desa Tegalpingen (Kecamatan Pengadegan)
- Desa Bedagas (Kecamatan Pengadegan)
- Desa Wanogara Kulon (Kecamatan Rembang)
- Desa Makam (Kecamatan Rembang)
- Desa Karangbawang (Kecamatan Rembang)
- Desa Losari (Kecamatan Rembang)
- Desa Sumampir (Kecamatan Rembang)
- Desa Karangjambe (Kecamatan Padamara)
- Desa Kejobong (Kecamatan Kejobong)
- Desa Lamuk (Kecamatan Kejobong).
(Sumber : purbalinggakab.go.id)