HALO BATANG – Pascapenonaktifan sementara 101.115 orang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) wilayah Kabupaten Batang, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan memberikan arahan agar beralih segmen kepesertaan.
Mereka disarankan mendaftar pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, agar tetap memperoleh layanan di fasilitas kesehatan primer.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan, Afifah membenarkan, dari semula Kabupaten memperoleh Universal Health Coverage (UHC) Prioritas hingga 170 ribu jiwa, kini terpangkas menjadi 60.885 jiwa penerima.
Pemkab Batang yang memilih UHC non cut off, maka bagi peserta dinonaktifkan, dapat segera mendaftar secara mandiri, di bulan Januari akan langsung diaktifkan kepesertaannya.
“Jika daftar bulan ini juga bisa langsung aktif, asalkan langsung membayarkan iurannya. Dan jangan lupa, apabila peserta masih punya tunggakan, segera dibayar walaupun secara dicicil,” katanya, di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Batang, Willopo menerangkan beberapa kriteria yang diperbolehkan terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran APBD.
Yakni mereka yang termasuk desil 1 sampai 5, berdasarkan sudut pandang sosial ekonomi penerima.
“Desil 1-5 itu tergolong masyarakat rentan miskin hingga miskin ekstrem di Kabupaten Batang sebanyak 415.591 jiwa, yang diizinkan memperoleh bantuan sosial dan sejenisnya. Sedangkan desil 6-10 tergolong masyarakat mampu yang tidak diizinkan menerima bantuan sosial,” terangnya.
Ia menerangkan, mereka yang tergolong desil 1-5 harus memiliki 39 indikator, di antaranya dari data diri, aset rumah tangga hingga jenis mata pencaharian.
Pihaknya, secara intens akan melakukan pembaruan data penerima, dengan verifikasi dan validasi oleh operator desa bersama pendamping sosial.
“Tiap bulan kami sudah melakukan pengusulan dengan data ke Kementerian Sosial, untuk segala bentuk bantuan, termasuk PBI APBD,” tandasnya. (HS-08)