HALO KENDAL – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, Alfebian Yulando mengimbau kepada pengurus dan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal, supaya tidak menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut pengesahan Raperbup Alokasi Dana Desa (ADD) dan Kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap).
Hal itu disampaikan kepada awak media, setelah mengetahui akan ada rencana aksi demonstarasi PPDI pada 13 Mei mendatang di depan Kantor Bupati Kendal.
“Demonstrasi atau menyatakan pendapat di muka umum itu tidak dilarang, dalam arti dilindungi undang-undang. Namun khusus di Kendal, apabila PPDI khususnya yang telah berencana melaksanakan aksi, selama telah melakukan audiensi-audiensi, terproses dan belum mendapatkan hasil, tentunya kami berharap terus melakukan proses audiensi,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Febi sapaan akrabnya mengaku, pihaknya juga belum mendapatkan informasi atau tembusan surat resmi terkait rencana aksi unjuk rasa tersebut. Meski begitu, pihaknya meyakini, aksi unjuk rasa tidak akan terjadi, apabila yang menjadi keinginan atau harapan dari PPDI bisa terpenuhi.
“Insya-Allah kami selaku bagian dari Pemerintah Kabupaten Kendal, akan bersama-sama dengan Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), dengan lidding sektor semuanya, untuk memberikan yang terbaik. Baik itu pengetahuan, mendampingi untuk mencari jalan keluar permasalahan, sehingga aksi demonstrasi tidak terjadi,” ungkapnya.
Febi juga menyebut, jika pengurus dan anggota PPDI merupakan pejabat publik pelayanan kepada masyarakat, juga harus menjadi skala prioritas.
“Jadi sah-sah saja mereka menyampaikan pendapat di muka umum untuk memperjuangkan hak-haknya. Namun satu sisi harus juga memenuhi kewajibannya. Jadi alangkah baiknya jika audiensi dan mediasi ditempuh dalam menyelesaikan masalah untuk mencari jalan keluar,” harapnya.
Karena ditegaskan oleh Febi, segala sesuatu membutuhkan sebuah proses. Apalagi yang berkaitan dengan hal-hal seperti Perbup, peraturan-peraturan dan sebagainya. Untuk itu dirinya meminta kesabaran dan besar hati dari pengurus bersama anggota PPDI Kendal, terkait apa yang menjadi tuntutan.
Sebelumnya Ketua PPDI Kendal, Muhlisin mengatakan, belum disahkannya Raperbup ADD dan kenaikan Siltap perangkat desa, membuat pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi pada 13 Mei mendatang. Hal itu menurutnya sesuai hasil Musyawarah Rapimda PPDI Kendal di Balai Desa Pegandon, Selasa (30/4/2024).
Meski begitu pihaknya masih menaruh harapan, sebelum 6 Mei 2024 Raperbup ADD dan Kenaikan Siltap supaya segera disahkan, dan segera disalurkan ke rekening masing-masing desa.
“Supaya belanja operasional pemerintah desa-desa itu segera bisa dilaksanakan. Kemudian permasalahan teknis terkait belanja dengan cara transaksi non-tunai, harapan kami juga supaya segera dibenahi. Sehingga tidak ada kendala dalam melakukan transaksi belanja oleh pemerintah desa di Kabupaten Kendal,” jelasnya. (HS-06).