in

Kepala BNN Jawa Tengah Prihatin, Penyalahgunaan Narkoba Sudah Sampai ke Desa-desa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Benny Gunawan dan jajaran saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (2/4/2020).

 

HALO SEMARANG – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, Benny Gunawan mengaku prihatin, saat ini penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke wilayah terpencil, atau di desa-desa. Hal itu dia ketahui, setelah pekan ini pihaknya berhasil menangkap pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pati dan Kabupaten Magelang.

“Ini sangat memprihatinkan, narkoba sudah masuk dan menjalar ke pedesaan. BNN sudah berusaha melakukan upaya pencegahan di wilayah desa-desa. Kami juga berharap kepada media massa untuk memberikan informasi ke masyarakat pedesaan agar memahami dan memberi informasi bagi orang yang dicurigai,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/4/2020).

Terbaru, BNN Jateng meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati.

Pengedar tersebut berinisial WSN (32) alias Nono. Dia merupakan laki-laki yang beralamat di Rawa Jaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Benny Gunawan mengungkapkan, sebelumnya BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mojo.

Satgas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 27 Maret 2020, tepatnya pukul 15.50, Tim BNNP Jateng melihat seseorang pria memakai jaket kombinasi warna hitam dan hijau di depan SPBU Mojo.

Ketika itu dia terlihat sedang memainkan HP dan menunggu seseorang. Lantas dia dicurigai, dan Tim BNNP Jateng mendekatinya.

“Namun terduga pengedar tersebut berusaha melarikan diri. Meskipun pada akhirnya berhasil diamankan,” ujar Benny.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengah berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Sehingga dengan total mencapai 500 gram atau setengah kilogram.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tiket bus jurusan Pangandaran-Yogyakarta serta 2 buah handphone.

Menurut Benny, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka WSN disuruh oleh seorang napi LP Klas II A Narkotika Tanjungpinang bernama Kusnadi untuk mengambil barang terlarang tersebut di wilayah Jepara.

“WSN ini disuruh oleh Kusnadi untuk mengambil narkotika di wilayah Benteng Portugis Jepara. Upahnya Rp 1 juta untuk 100 gram,” ungkapnya.

Setelah mengambil narkotika tersebut, tersangka WSN diperintahkan membawa pulang sabu-sabu seberat 500 gram ke Cilacap dan menunggu perintah selanjutnya dari Kusnadi. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kalapas LP Narkotika Tanjungpinang untuk mengamankan tersangka Kusnadi.

Dari tersangka Kusnadi ditemukan barang bukti berupa HP Nokia 105 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka WSN sewaktu transaksi mengambil sabu di Jepara.

Tersangka Kusnadi sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di LP Klas II A Narkotika Tanjungpinang dalam perkara narkotika yang divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam.(HS)

Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Potong Gaji Anggota untuk Sumbang Penanganan Covid-19

Tiap Akhir Pekan, Lima Jalan Protokol Kota Semarang akan Ditutup 24 Jam