HALO SEMARANG – Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi pemberlakuan kebijakan Standart Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu Light-Emitting Diode (LED) di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (15/3/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tersebut.
Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementrian ESDM, Supriyadi mengatakan seluruh produk wajib mencantumkan label hemat energi pada produknya.
“Jadi saat ini kita melalui keputusan Menteri sudah mengeluarkan regulasi. Rencananya akan berlaku wajib tahun ini bulan Juni 2023 terhadap semua produsen dan importir,” ujarnya saat ditemui awak media.
“Wajib mencantumkan label hemat energi pada produknya baik di kemasannya atau di lampunya menyesuaikan yang penting ada labelnya,” lanjutnya.
Menurutnya, regulasi ini adalah wujud untuk mempermudah konsumen dalam memilih LED yang hemat energi. Selain itu, juga untuk mencegah produk yang tidak sesuai.
“Ada lampu LED notabene hemat energi tapi banyak produk ternyata di pasaran tidak sesuai dengan yang digaung-gaungkan hemat energi karena memang belum ada regulasi yang mengatur. Mereka tidak menguji mereka penting jual LED,” tuturnya.
Setiap lampu yang berlabel otomatis juga sudah melalui uji sertifikasi produk di lembaga yang sudah dipilih oleh Kementrian ESDM. Kemudian label tersebut sesuai dengan hasil dari pengujiannya.
dengan adanya kebijakan ini setiap lampu dijual harus diuji sertifikasi di lembaga sertifikasi produk yang kita tunjuk kemudian mereka mengujikan ke lab yang sudah kita tunjuk juga baru mereka bisa mencantumkan labelnya
“Setelah label sudah ada dilapangan, tugas kita adalah pengawasan. Kita lakukan uji petik yaitu membeli produk kita uji lagi yang independent dan beda yang dipakai di uji sertifikasi. Kalau tidak sesuai akan kita panggil dan klarifikasi. Nanti kita panggil 3 kali kalau dihiraukan akan diberi sanksi penarikan kalau produk impor ya re-ekspor atau pemusnahan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid menjelaskan hal yang terpenting dari lampu LED adalah hemat energi dan ramah lingkungan. Oleh sebab itu harus ada standart atau aturan yang diberlakukan agar kualitas dan keamanan bisa terjamin.
“Berharap masyarkaat bisa ikut membaca standartnya apa saja produk lampu itu. Lalu bisa mengawasi yang dijual sudah sesuai atau belum, ketika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan komplain atau masukan kepada pemerintah untuk penegakan hukum bagi yang melanggar itu,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Tengah, Budi Soeseno berharap pada kebijakan ini pemerintah bisa memberikan garansi terhadap produk yang dijual. Dirinya menyebut kebijakan ini akan mengurangi keluhan bagi konsumen.
Akan tetapi, untuk produsen akan sedikit bermasalah karena harus mengurus ke Jakarta sehingga mengeluarkan biaya lebih.
“Jadi saya usul kepada pemerintah agar bisa diuji di provinsi sehingga memudahkan para produsen baru sehingga memenuhi persyaratan dengan biaya yang ringan,” imbuhnya. (HS-06)