in

Kemenag Siapkan Regulasi Perkuat Fungsi Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Sosial Keagamaan Islam

Pembahasan RPMA Kemasjidan. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Kemasjidan.

Regulasi ini bertujuan memperkuat standardisasi tata kelola, akuntabilitas pengelolaan dana umat, serta fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat dan pemberdayaan sosial keagamaan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, tercatat lebih dari 317.082 masjid dan 389.706 musala tersebar di seluruh Indonesia.

Skala tersebut menjadikan masjid sebagai institusi keagamaan paling luas jangkauannya dalam pembinaan umat.

Di sisi lain, pengelolaan aset masjid berupa tanah wakaf, bangunan, serta dana infak dan sedekah memiliki nilai ekonomi yang signifikan sehingga memerlukan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“RPMA ini disusun sebagai payung hukum komprehensif agar pengelolaan masjid memiliki standar yang jelas, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan umat,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Arsad menjelaskan, regulasi kemasjidan diperlukan karena saat ini pengaturan masih tersebar dalam Keputusan Menteri Agama maupun keputusan teknis lainnya dan belum terintegrasi dalam satu regulasi komprehensif setingkat Peraturan Menteri.

“Kita ingin memastikan seluruh aspek kemasjidan, mulai dari registrasi, tata kelola, standar SDM, hingga penguatan fungsi sosial masjid, berada dalam satu sistem regulasi yang utuh,” katanya.

Penguatan regulasi, lanjut Arsad, juga diperlukan untuk menjawab disparitas kualitas pengelolaan masjid di berbagai daerah.

“Masih terdapat kesenjangan kapasitas pengelolaan, termasuk pada aspek administrasi, pengelolaan aset, dan pelaporan keuangan. Melalui RPMA ini, standarisasi tata kelola akan diperkuat secara nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi kemasjidan juga diarahkan untuk memperkuat fungsi masjid sebagai pusat peradaban umat.

Sebab menurutnya, Masjid memiliki peran multidimensi, mulai dari pusat ibadah, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Tata kelola yang baik akan berdampak langsung pada kualitas kehidupan keagamaan masyarakat.

“Penyusunan RPMA dilakukan secara partisipatif melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan kemasjidan. Kami memastikan regulasi ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan sehingga implementasinya efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data kemasjidan melalui SIMAS sebagai basis perencanaan pembinaan.

“Data kemasjidan yang akurat akan memperkuat perencanaan kebijakan, pembinaan, dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran,” tandasnya. (HS-08)

 

 

Program Prisma Umat Tunjukkan Hasil Nyata bagi Kemandirian Ekonomi Umat Buddha

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Membubarkan Konsil dan Kolegium