HALO KENDAL – Merasa berkas pengajuan untuk persyaratan mendaftar Pilkada 2024 adalah sah, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Ustaz Ali) melayangkan gugatan kepada Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).
Dico dan Ali Nurudin hadir di kantor Bawaslu didampingi Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, Sekretaris DPC, Mahfud Sodiq, serta para Anggota DPRD Kendal dari PKB.
“Hari ini kami hadir bersama Ustaz Ali beserta Ketua DPC PKB Bapak Muhammad Makmun beserta jajaran PKB lainnya di Kantor Bawaslu Kendal, karena kami meyakini bahwa berkas yang kami masukkan ke KPU merupakan berkas yang sah sesuai arahan DPP PKB,” jelas Dico M Ganinduto, yang saat ini masih menjabat Bupati Kendal.
“Maka dari itu, hadir lengkap dari DPC PKB Kendal, mulai dari ketua, sekretaris, beserta seluruh jajaran, ada fraksi juga, yang tentunya berharap ini adalah sebuah ikhtiar. Dan kita juga berdoa, semoga Allah meridhoi perjuangan kita, ikhtiar kita, dan semua yang kita lakukan adalah untuk Kabupaten Kendal,” ungkapnya
Dico juga minta doa dari seluruh masyarakat Kendal, supaya proses yang sedang dijalani, dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan. Menurutnya proses gugatan ini merupakan ikhtiar sebagai warga negara Indonesia dalam memperjuangkan haknya sesuai koridor yang ada.
“Tentunya kita berharap ini merupakan sebuah ikhtiar kami, karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal. Mudah-mudahan, Paslon Dico dan Ustaz Ali bisa ikut dalam kontesasi Pilkada di Kabupaten Kendal 2024,” harapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Bapaslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin telah diterima dan segera dilaksanakan pemeriksaan.
“Ya nanti selanjutnya akan kami cek terlebih dahulu, akan kami verifikasi untuk kelengkapan berkasnya. Apabila nanti dalam pengecekan berkas tersebut masih ada kekurangan, maka Bawaslu memberikan waktu untuk diperbaiki atau dilengkapi,” ujarnya.
Hevy menyebut, setelah dinyatakan sudah komplet melalui rapat pleno, selanjutnya akan putuskan dan diregister terlebih dahulu. Sehingga setelah diregister baru kemudian masuk ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan berkas, mediasi, dan sidang.
“Setelah berkas lengkap, tahapan berikutnya kami akan melakukan mediasi, dan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatan maka nanti akan dilakukan sidang ajudifikasi,” jelasnya.
Sedangkan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun mengakui jika dirinya mengantar untuk mendaftarkan kedua Bapaslon bupati dan wakil bupati ke kantor KPU Kendal. Menurutnya, hal itu merupakan tugas dari DPP PKB.
Diketahui, dirinya bersama jajaran petinggi PKB Kendal mengantarkan Bapaslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Dan pada malam di hari yang sama, Makmun kembali mengantarkan paslon lain yakni Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin sekira pukul 21.30 WIB.
“Kami ini kan DPC, yang sifatnya menjalankan tugas. Jadi dari DPP itu ada rekom yang kita terima setelah itu kita mendaftarkan. Artinya itu juga perintah, dua-duanya adalah perintah. Nah jadi setelah mendaftarkan (Tika-Benny) baru ada pemberitahuan berikutnya,” ungkap Makmun.(HS)