in

Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Foto : mediahub.polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Polda Metro Jaya menangkap DS alias A dan S, keduanya merupakan terduga pelaku kasus pembunuhan sadis dengan cara mutilasi, di restoran di di kompleks Perumahan Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, korban adalah Abdul Hamid (39) atau AH, salah satu karyawan restoran tersebut, yang mayatnya ditemukan di freezer kios tersebut, Sabtu (29/3/2026).

“Benar, pelaku sudah ditangkap,” kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Minggu (29/3/2026), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk tentang dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Kedua tersangka yang merupakan karyawan restoran tersebut, lalu ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, bagian tubuh korban pun sudah ditemukan, yakni kaki dan tangan, di lokasi berbeda.

“Sudah ditemukan di daerah Cariu, Bogor,” jelasnya.

“Keduanya rekan kerja korban,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Diketahui korban AH merupakan petugas keamanan yang menjaga kios. Sementara, kedua pelaku S (27) dan DS alias ANS (24) bekerja sebagai pelayan pembeli dan yang mengolah serta memasak ayam hingga siap dijual.

Selain menemukan jasad korban, pemilik toko juga mendapati dua unit sepeda motor serta uang tunai milik pemilik toko juga dilaporkan raib dari lokasi kejadian.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus ini dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang berinisial S dan DS alias ANS. Kedua terduga pelaku ini juga bekerja di toko ayam goreng tersebut. (HS-08)

 

 

Mudik 2026 Aman dan Lancar, PP Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih pada Kapolri

Kumpulkan Kepala Daerah dan DPRD, Ahmad Luthfi Ajak Bersama-sama Bangun Kesadaran Antikorupsi