HALO SEMARANG – Kasus lomba tari di Kota Semarang yang membawa nama Gubernur Jawa Tengah menemui titik terang. Polisi menyebut bakal ada tersangka dalam kasus dugaan penipuan itu. Saat ini ada belasan orang yang sudah diperiksa. Termasuk terlapor Mei Sulistyoningsih (MS).
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan hari ini selepas gelar perkara. Kasus telah mengarah ke tersangka atau telah ada peristiwa pidana diduga dilakukan oleh terlapor MS,” ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Endro Wibowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (29/7/2025).
Dia menyebut jika kasus ini diproses setelah aduan para korban yang menyebutkan telah alami kerugian hingga jutaan rupiah akibat gagalnya lomba tari yang dilakukan oleh Semarang Economy Creative (SEC). Ada 35 sanggar dengan korban secara perorangan mencapai sekitar 178.
“Data real kerugian hanya Rp3,5 juta hasil dari uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu per sanggar. Namun, korban ada klaim kerugian lain di luar biaya pendaftaran tersebut,” imbuhnya.
Para korban diakui sudah berniat ikut lomba lantaran ada sertifikat yang ditandatangani oleh Gubernur. Sertifikat itu bisa menjadi nilai atau poin tersendiri saat para peserta yang mayoritas pelajar hendak mendaftarkan diri ke sekolah. Namun setelah diperiksa ke lembaga terkait, pencatutan atas nama Gubernur belum ada izinnya.
“Kami sudah cek tidak ada izin itu. Pihak panitia memang mengajukan tiga hari sebelum lomba, tapi izin dari Gubernur belum terjadi karena sangat mepet pengajuannya,” tandasnya.
Pencatutan pihak lain itu menambah unsur dugaan penipuan yang akhirnya dilakukan proses hukum.
“Salah satu unsur penipuan itu ada pencatutan instansi lain tapi ternyata tidak ada izinnya,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. (HS-06)