in

Kasus Covid Belum Mereda, Disporapar Masih Tutup Tiga Wisata Air yang Dikelola Pemkab

Kolam renang Boja yang dikelola Pemkab Kendal hingga kini masih tutup akibat pandemi Covid-19.

 

HALO KENDAL – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, terus menjaga komitmen dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini dibuktikan dengan belum dibukanya tempat wisata yang dikelola Pemkab Kendal. Terutama tempat wisata air, baik kolam renang maupun air terjun.

Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kendal, Kardiyantomo mengatakan, dari tiga tempat wisata yang dikelola Pemkab Kendal yaitu Kolam Renang Boja, Air Terjun Curug Sewu, dan Pantai Sendang Si Kucing, hingga kini belum dibuka untuk umum.

“Hal tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah agar menunda pembukaan tempat wisata air selagi kasus Covid-19 belum mereda di masing-masing daerah,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020).

Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan tiga tempat wisata tersebut akan dibuka kembali, mengingat jumlah kasus pasien positif corona di Kendal terus meningkat.

“Prinsip mengacu instruksi gubernur, bahwa wisata air belum boleh dibuka. Nunggu kasus Covid-19 mereda,” terang Kardiyantomo.

Meski begitu, lanjut Kardiyantomo, pihaknya memperbolehkan sejumlah tempat wisata alam maupun permainan tanpa air untuk bisa buka dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan catatan, setiap tempat wisata yang menyediakan wahana air (kolam renang) untuk tetap menutup wahana tersebut,” tandasnya.

Dikatakan, seperti halnya wahana kolam renang di Pantai Cahaya Rowosari. Meski tempat wisata itu sudah dibuka, namun untuk wahana air tetap tak boleh dipakai untuk umum.

“Untuk yang Sendang Si Kucing prinsip kami masih tutup yang bagian air. Namun untuk wisata alamnya kita buka. Kalau Kolam Renang Boja dan Curug Sewu masih kita tutup,” jelas Kardiyantomo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tempat wisata yang dikelola swasta di Kendal sudah buka dalam satu bulan terakhir.

Menurut Kardiyantomo, kebanyakan mereka membuka kembali pariwisata guna menghidupkan perekonomian di sekitar.

“Terutama masyarakat yang menggantungkan hidup dari pendapatan menjadi pedagang atau penyedia jasa kebersihan di sekitar tempat wisata,” imbuhnya.

Selain itu, bagi tempat wisata yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), juga diperbolehkan dibuka sebagai pemasukan desa guna merawat dan mengelola tempat wisata.(HS)

Sejarah Pilkada Semarang, Hendi-Ita Diusung 100 Persen Partai Politik Pemilik Kursi di DPRD

Hendi Apresiasi Kondusifitas Kota Semarang Selama Covid-19