HALO KENDAL – “Kampoeng Literasi Ceria” Desa Pagersari, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal telah distandarisasi melalui Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Tahun 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI dengan hasil predikat Madya.
Dalam daftar Kampoeng Literasi Pagersari Patean Kendal termasuk salah satu dari 80 kabupaten/kota di Indonesia dan 14 dari kabupaten/kota di Jawa Tengah, penerima predikat Madya maupun Pratama.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen PPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu, melalui surat Nomor B-1166/D.PHA.3/TK.01.02/12/2023, perihal Pengumuman Hasil Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak Tahun 2023, tanggal 19 Desember 2023.
“Pertama-tama perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dalam proses Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak atau PISA,” ujarnya dalam surat yang diterima halosemarang.id, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskan, standarisasi dilaksanakan dalam rangka memastikan layanan dan wadah informasi yang tersedia ramah bagi anak serta berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreatifitas, dan tempat berkonsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan ramah anak dan melindungi anak.
PISA dikembangkan melalui berbagai wadah seperti perpustakaan daerah, taman baca masyarakat, taman cerdas, taman pintar dan lainnya.
Pelaksanaan proses Standarisasi PISA Tahun 2023 dimulai sejak bulan Mei hingga bulan Desember 2023. Seluruh proses standarisasi telah selesai dilakukan dan lembaga layanan informasi bagi anak yang terstandarisasi sebagai PISA telah ditetapkan.
“Kami ucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lembaga layanan informasi anaknya telah berhasil terstandarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak,” ungkap Pribudiarta Nur Sitepu dalam surat.
Selanjutnya, lembaga layanan dapat melengkapi kelengkapan berkas melalui melalui tautan berikut (https://bit.ly/PISATerstandarisasi2023) untuk penyesuaian nama lembaga layanan pada plakat dan sertifkat Standarisasi PISA Tahun 2023.
“Kami berharap penetapan standarisasi dapat memotivasi pemerintah daerah dan pengelola layanan informasi bagi anak untuk meningkatkan layanan dalam upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak anak, dalam mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak,” harap Pribudiarta Nur Sitepu dalam surat.
“Bagi layanan penyediaan informasi yang belum berhasil terstandarisasi ramah anak, kami berharap untuk terus meningkatkan layanan informasi yang layak bagi anak dan mengikuti proses standarisasi PISA tahun berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan saat dimintai tanggapan menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas capaian luar biasa Kabupaten Kendal dalam standarisasi PISA tahun 2023.
“Predikat madya yang diperoleh menjadi bukti nyata kolaborasi yang erat antara DP2KBP2PA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, pengurus Kampung Literasi Ceria Patean, serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kendal,” ungkapnya.
Hendri menegaskan, keberhasilan menunjukkan komitmen bersama dalam pemenuhan hak anak di bidang informasi yang ramah anak. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dengan penuh dedikasi, semangat, dan kerja sama.
“Predikat madya ini adalah prestasi gemilang yang mengukir keberhasilan bersama. Dan kami berharap dapat terus menjaga momentum positif ini untuk kebaikan generasi penerus Kabupaten Kendal. Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang tiada henti,” tandasnya.(HS)