HALO SURAKARTA – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menggerebek sebuah warung makan di Jalan Setiabudi, Banjarsari, Kota Surakarta, karena menjual minuman beralkohol.
Penggerebekan dilakukan, karena Polres Surakarta menerima pengaduan dari warga yang resah dengan keberadaan warung makan itu.
Menurut laporan dari warga yang diterima polisi, warung itu tak hanya menyajikan makanan, melainkan juga live music dan minuman beralkohol.
“Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindak lanjuti aduan masyarakat melalui ULAS, bahwasanya ada sebuah warung makan di Jalan Setiabudi, yang menyediakan live musik di duga sering terdapat aktivitas pesta miras di lokasi tersebut,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kamis (21/09/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ternyata ketika penggerebekan dilakukan pada warung makan milik LSN (63) warga Manahan itu, polisi memang mendapati sejumlah minuman keras.
Barang-barang terlarang tersebut didapat polisi, setelah Tim Sparta melakukan penggeledahan, atas seizin pemilik warung.
“Miras yang biasanya dijual di kios-kios atau di tempat hiburan malam, rupanya juga kini dijual di warung makan tersebut,” ujarnya.
Di lokasi itu petugas berhasil menyita barang bukti miras, berupa 6 botol Bir Bintang, 4 botol bir Guinness, 4 bekas air mineral 1500 ml berisi leci, 1 botol bekas air mineral 1500 ml berisi mangga dan 1 botol johnie walker red label.
“Selanjutnya pemilik rumah makan dan barang bukti miras, kami bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta, untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” kata dia. (HS-08)