HALO SEMARANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri, menyita barang-barang tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk perangkat elektronika, mainan anak-anak, hingga mesin pertanian.
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M Rum, dalam keterangan yang dipublikasikan laman kemenperin.go.id, pada Selasa (17/12/2024), mengatakan tindakan ini merupakan upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri. Selain itu juga menjaga persaingan usaha yang sehat
“Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” kata dia.
Adapun produk-produk yang tidak memiliki SPPT-SNI tersebut, berupa sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit bermerk Imisa dan Farmjet dengan nilai berkisar Rp 396 juta; sepatu pengaman merk Caterpillar, Navigo, dan Septigo, berjumlah 1.701 pasang senilai Rp 2,8 miliar; mainan anak berbagai merek seperti Hochihoku dan Zavanese, dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar; serta produk speaker aktif merk W-King, Urbano dan Hafsun, berjumlah 196 unit dengan nilai Rp311 juta.
Para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, juga diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk dengan merek tersebut di wilayah NKRI.
”Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,” tegas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Menurut Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Temuan Kemenperin rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari RRT. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada didalam negeri.
”Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 tahun 2014 akan ditindak oleh Kemenperin. Kami akan terus berupaya mengawal aturan-aturan yang sudah diterapkan, khususnya terkait pemberlakuan SNI secara wajib,” kata Andi.
Kemenperin juga terus berusaha memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib maupun pengawasannya.
Saat ini terdapat 131 produk yang dikenai pemberlakuan secara wajib. Kepala BSKJI Kemenperin mengharapkan, jumlah SNI wajib bagi produk-produk yang beredar di pasar domestik dapat terus bertambah. (HS-08)