HALO SEMARANG – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menyoroti implementasi dari penyelenggaraan pendidikan inklusi di sekolah-sekolah umum di Indonesia. Menurutnya, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pertumbuhan penyelenggaraan pendidikan inklusi di Indonesia berjalan ke arah positif.
Hal tersebut disampaikan Wisnu Wijaya saat menjadi pembicara pada Forum Tingkat Tinggi ASEAN atau The ASEAN High Level Forum (AHLF) onEnabling Disability-Inclusive Development and Partnership Beyond 2025, yang digelar di Hotel Four Points, Makassar, Rabu (11/10/2023).
Menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk daerah pemilihan Jawa Tengah I itu, saat ini setidaknya sudah ada 40.928 sekolah di Indonesia yang melaksanakan pendidikan inklusif.
“Mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik) per Desember 2022, sebanyak 40.928 sekolah, baik di jenjang sekolah dasar atau SD, kemudian sekolah menengah pertama atau SMP, serta sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan atau SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, telah melaksanakan pendidikan inklusif,” ujar Wisnu dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Rabu malam (11/10/2023).
Bahkan ia menyebut, jumlah peserta didik yang menikmati pendidikan inklusi telah mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2010 dari angka 15 ribu orang menjadi 135 ribu orang pada tahun 2022.
“Ini tidak lepas juga dari peran sekolah dalam menyediakan guru pembimbing khusus yang mendidik, melatih, dan mengevaluasi peserta didik dalam melaksanakan pendidikan inklusi. Kendati demikian, kurang dari 13 persen sekolah yang memiliki pendidik terlatih dalam pendidikan inklusi” jelas Wisnu.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal tersebut juga menekankan, mengingat pentingnya peran dan tugas dari guru pembimbing khusus dalam menyelenggarakan pendidikan inklusi, dia mendorong pemerintah menyediakan anggaran tersendiri untuk memenuhi kebutuhan tenaga terlatih di sekolah inklusi.
“Kami di DPR siap menjembatani Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kemensos untuk mendiskusikan kebijakan anggaran yang tepat untuk mendorong lebih banyak tenaga profesional di sekolah inklusi. Kami tidak ingin sekolah inklusi hanya sekadar pelabelan dan formalitas semata,” ujar Wisnu yang kembali dicalonkan dalam Pemilu 2024 mendatang oleh PKS.
Untuk itu, aspek kesiapan infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru harus sepadan dengan besarnya tanggung jawab yang diembankan kepada mereka. Tujuan dari pendidikan inklusi yakni untuk memastikan terbukanya dan keberlanjutan akses yang layak bagi semua anak sesuai kebutuhannya mesti betul-betul tercapai.
Selain itu, lanjut Wisnu, Komisi VIII DPR RI juga mendukung penuh Kementerian Sosial menyelenggarakan pendidikan inklusi dan pemberdayaan disabilitas, baik dalam kebijakan maupun politik anggaran. Karena dari jumlah satuan pendidikan 40.928 yang ia sebutkan sebelumnya, sebanyak 135.946 peserta didik berkebutuhan khusus telah melaksanakan pembelajaran di dalamnya.
Mewakili Komisi VIII DPR, dirinya menyampaikan gagasannya tentang bagaimana peran DPR melalui kewenangan legislasinya mendorong terciptanya ekosistem yang inklusif, setara, aksesibel dan akomodatif bagi penyandang disabilitas.
“DPR menaruh perhatian serius dalam mengawal pelaksanaan amanat konstitusi, UUD 1945 Pasal 28H ayat 2, yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan ini yang menjadi landasan yuridis kami sebagai lembaga pembentuk undang-undang untuk melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” beber Wisnu.
Sebagai penutup, dirinya kembali menegaskan, Komisi VIII DPR RI mendukung penerapan kurikulum pendidikan kewirausahaan di sekolah inklusi, khususnya jenjang atas, guna melahirkan peserta didik berkebutuhan khusus yang berdaya secara sosial dan ekonomi.
“Perlu ada usaha link and match antara program ATENSI kewirausahaan atau PENA Kemensos dengan peserta didik sekolah inklusi. Sehingga begitu selesai pendidikan, mereka bisa mengaktualisasi pengetahuannya selama di sekolah didukung dengan bantuan permodalan dan pendampingan yang memadai dari Kemensos,” tandas Wisnu. (HS-06)