in

Instansi di Lingkungan Pemkab Kendal Diwajibkan Menggunakan Produk Dalam Negeri

HALO KENDAL – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (31/10/2022).

Hal ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih bangga menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah di Kabupaten Kendal untuk memaksimalkan menggunakan hasil produk dalam negeri.

“Pasalnya, P3DN memiliki peran penting dalam mewujudkan kebijakan pemberdayaan industri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.

Cicik mejelaskan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuan kepada seluruh instansi dalam pengadaan untuk memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Bagi para OPD tanpa terkecuali, adanya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25 persen. Apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan paling sedikit 40 persen,” jelasnya.

Pada Sosialisasi tersebut turut mengundang Arthur Sopar selaku Pejabat Fungsional Pembina Industri pada Kementerian Perindustrian RI (Via Daring), Ready Vetrianto selaku Pembina Industri Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, dan Asosiasi Perusahaaan Industri dan Pelaku Usaha di Kendal.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyambut baik adanya sosialisasi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Dirinya turut berpesan kepada para OPD untuk dapat memperhatikan beberapa kriteria persyaratan.

“Saya berpesan kepada seluruh pihak, agar dapat memahami regulasi TKDN yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, regulasi, dan pemahaman yang sama tentang pengadaan atau belanja produk impor,” ungkapnya.

“Selain itu mendorong pelaku industri untuk mengikuti sertifikasi TKDN, dan meningkatkan belanja Pemda dalam penggunaan produk dalam negeri,” imbuh Bupati Kendal.

Adapun kriteria TKDN mengacu pada Inpres RI Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasinya dalam mensukses gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia”.(HS)

Masuk dalam 10 Nominasi Terbaik, Hotel Ciputra Semarang Raih Penghargaan LKS Bipartit Tahun 2022

Keluarga Menduga, Dukun yang Diperiksa Kepolisian Dalam Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Terkait Permintaan Jabatan