in

Insiden Keracunan di Beberapa Daerah, Pemkab Kendal Bentuk Satgas MBG

Sosialisasi dan pembentukan Satgas MBG, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ngesti Wedhi Pemkab Kendal, Jumat (3/10/2025).
HALO KENDAL – Menyusul beberapa insiden keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa daerah, Pemerintah Kabupaten Kendal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG.
Langkah strategis ini untuk memastikan program MBG berjalan lancar, tertib, dan terjamin kualitasnya. Sosialisasi dan pembentukan Satgas dilakukan di Ruang Rapat Ngesti Wedhi Pemkab Kendal, Jumat (3/10/2025).

Sosialisasi dipimpin Sekda Kendal Agus Dwi Lestari, mewakili Bupati Kendal, dan dihadiri jajaran atau perwakilan Forkopimda Kendal, Inspektorat, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, hingga Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kendal.

Sekda Kendal menegaskan, keputusan Bupati Kendal telah diterbitkan untuk membentuk Satgas MBG. Satgas ini melibatkan tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga seluruh perangkat terkait, termasuk Forkopimda, untuk membantu percepatan dan memastikan program berjalan tanpa permasalahan.

“Dalam keputusan Bupati Kendal tersebut, disebutkan keterlibatan Forkopimda dan seluruh stakeholder sebagai anggota Satgas Percepatan MBG, mulai dari Bupati Kendal selaku Pembina hingga Intel Korwil BIN sebagai anggota,” tandas Agus Dwi Lestari.

Koordinator SPPG Kendal, M Faris Maulana, memaparkan data terbaru per 26 September 2025: baru 26 dari 93 unit SPPG yang beroperasi. Diungkapkan total penerima manfaat yang sudah terlayani mencapai 89.097 orang, namun masih ada 165.365 orang yang belum terlayani.

Dalam laporan, pihaknya juga menyinggung adanya temuan terkait broker SPPG yang menawarkan titik SPPG dengan harga fantastis hingga Rp100 juta.

“Kami meminta seluruh pihak untuk mewaspadai praktik tersebut. Selain itu juga menekankan perlunya pengawasan ketat dan evaluasi terhadap mitra pengadaan MBG untuk perbaikan ke depannya,” ungkap Faris.

Dari sisi kesehatan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan, upaya percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan. Setelah penyederhanaan, persyaratan teknis SLHS kini hanya membutuhkan Surat Izin SPPG, layout dapur, dan sertifikat kursus keamanan pangan yang dapat diurus secara daring.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, memberi saran agar fokus ditekankan pada komitmen mitra terkait pendirian SPPG dan menyarankan pembuatan Posko di setiap Kecamatan untuk antisipasi kejadian tak terduga, dengan dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sedangkan Korwil BIN Kendal, Zainal Lubis, turut mendukung pembentukan Satgas dan menekankan pentingnya pembentukan paguyuban SPPG demi profesionalisme program MBG. (HS-06)

Tingkatkan Daya Saing, Bank Jateng Fasilitasi Pelatihan Kuliner untuk Pedagang CFD

Buka Gerai ke-21 di Anjasmoro, Lapis Kukus Lawang Sewu Permudah Masyarakat Beli Oleh-oleh Khas Semarang