in

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan-Penembakan di Semarang

HALO SEMARANG – M.Hasim (58) warga Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Edy Rusianto (56) warga Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Tersangka yang merupakan petugas keamanan ini menghabisi nyawa bosnya dengan cara menembakan air softgun ke kepala korban. Peristiwa itu terjadi di Pos Keamanan Kawasan Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk pada Sabtu (10/2/2024).

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika ia dan korban terlibat pertikaian lantaran berbeda pendapat terkait jadwal dan upah pekerjaannya yang sudah tak terbayar selama dua tahun. Tak lama, terjadi ketegangan antara ia dan bosnya.

Tersangka mengaku jika korban adalah orang yang memiliki air softgun lalu menodongkan ke kepalanya. Kemudian ia berhasil merebut air softgun itu dan menembakan ke kepalanya sebanyak lima kali. Tersangka yang naik pitam karena teringat sering dianiaya kemudian memukulkan paving ke kepala korban meskipun sudah tak berdaya.

“Yang membuat sakit hati saya ditendang. Jadi itu membuat jengkel dan saya naik darah. Dan itu (air softgun) ditodong ke saya lalu saya tangkis tangannya saya tekuk kemudian saya rebut. Kemudian dia tarik saya terus dia yang jatuh, senjata di tangan saya kemudian saya membabi buta saya tidak tau arahnya kemana tapi ke muka,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (12/2/2034).

“Terus saya keluar mau nyimpan senjata tetapi tiba-tiba saya lihat paving dua langkah di depan tidak jauh saya kembali lagi saya pukulkan di belakang kepala,” lanjutnya.

Setelah melakukan aksinya, ia kemudian membuang air softgun itu dan kembali ke rumahnya setelah itu mencuci baju yang terkena percikan darah. Selang beberapa saat, ia kembali ke lokasi dan mengarang kejadian pembunuhan itu.

“Kalau ngaku disitu saya hancur lebih dulu karena saudaranya tiba dulu daripada polisi. Logika saya polisi belum datang saya nungguin dulu saya tidak akan lari,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka ditangkap tak lama setelah peristiwa itu, Ia mengaku jika tersangka memang mengarang cerita terkait peristiwa itu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 354 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP terancam penjara seumur hidup.

“Pelaku diamankan tidak lama kurang lebih tiga jam. Jadi setelah membunuh, tersangka kemudian kembali pakaian dicuci kemudian kembali ke lokasi kejadian dan sudah melihat banyak polisi. Dan hebatnya di lokasi tersangka mengaku kepada polisi bahwa melihat pelaku yang membunuh korban. Pengakuannya menyampaikan melihat dua orang membawa sepeda motor dan satu eksekusi di pos jaga,” imbuhnya. (HS-06)

Pegadaian Kanwil Semarang Salurkan CSR untuk Pembangunan Pendopo Joglo Kopassus Kandang Menjangan

Bayi di Semarang Meninggal Tak Wajar, Polisi Selidiki