in

Ini Imbauan Bawaslu Jateng untuk Partai Politik

Bawaslu Jateng menggelar rapat membahas berbagai persoalan terkait pengawasan tahapan pendaftaran partai politik, Jumat (12/8/2022).

HALO SEMARANG – Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 sudah dimulai. KPU telah membuka masa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah terus melakukan pengawasan terhadap tahapan tersebut. Selain itu, Bawaslu Jawa Tengah juga melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dan tidak terjadi potensi sengketa proses dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu.

“Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah adalah dengan mengirimkan surat bernomor: 102 /PM.00.01/K.JT/08/2022 tentang surat imbauan kepada pimpinan partai politik di tingkat Jawa Tengah,” kata Rofiudin, anggota Bawaslu Jateng, Jumat (12/8/2022).

Bawaslu Jawa Tengah mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Tengah dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk memperhatikan berbagai hal, yakni:
-Partai poltik harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
-Memperhatikan jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
-Selalu berkoodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Partai Politik Tingkat Pusat.
-Melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada masa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Rofiudin mengatakan, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2024. Bawaslu Jateng juga berharap, publik ikut melakukan pengawasan, pemantauan dan pengawalan tahapan pemilu 2024.

“Jika menemukan dugaan pelanggaran, dipersilakan melapor ke Bawaslu, baik di Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” tandasnya.(HS)

Ganjar Instruksikan Wakil Bupati Pemalang Ambil Alih Pemerintahan

Ikuti Silaturahmi Bersama Wakil Bupati, Ratusan Tenaga Kebersihan di Kendal Merasa Diperhatikan