in

Ingatkan Aturan Single Name, Imigrasi Temanggung Tegaskan Nama pada Paspor ke PEA Minimal Dua Kata

Pelaksana Imigrasi di MPP Talaga Sevaka Temanggung, Anang Budi, Jumat (17/1/2025), memberikan penjelasan mengenai single name pada paspor ke Persatuan Emirat Arab. (Foto : temanggungkab.go.id)

 

HALO TEMANGGUNG – Warga yang akan bepergian ke Persatuan Emirat Arab (PEA), perlu memahami bahwa dalam paspor yang mereka bawa, harus memenuhi aturan mengenai single name.

Dalam aturan yang diterbitkan sejak 26 November 2024 lalu tersebut, kolom nama harus diisi minimal dua kata.

Hal itu disampaikan Pelaksana Imigrasi di MPP Talaga Sevaka Temanggung, Anang Budi, Jumat (17/1/2025).

“Jadi kalau mau ke Uni Emirat Arab, namanya minimal dua (kata). Misalkan saya Anang Budi. Kalau nama saya cuma Anang, itu tidak bisa. Jadi kalau namanya hanya satu kata, tambah dengan nama ayahnya,” kata dia, seperti dirilis temanggungkab.go.id.

“Uni Emirat Arab tidak bisa single name, maksudnya dua nama dan harus di depan. Kalau orang yang masih satu nama, mau ke Uni Emirat Arab ya kita minta data dukung, bahwa tujuannya mau ke Uni Emirat Arab, itu nanti ditambahkan namanya langsung di paspornya,” lanjutnya.

Anang menambahkan, pelayanan paspor dan visa terkait “single name” tersebut akan dilayani dalam 3-5 hari kerja.

“Kita standar tiga hari kerja secara reguler, tetapi saat ini kita sampaikan (proses tersebut) lima hari untuk mengantisipasi gangguan sistem,” kata dia. (HS-08)

358 Siswa SMA Sederajat di Temanggung Peroleh Beasiswa dari Baznas

Pemburu Biawak di Sungai Tunggal Temukan Tengkorak, Polres Purbalingga Langsung Turunkan Tim Inafis