HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan kepada seluruh wajib pajak, terutama saat mengakses aplikasi Coretax DJP. Sebab, di lapangan masih terdapat kendala-kendala ketika akan mengurus pajak dengan menggunakan fitur-fitur layanan di aplikasi Coretax DJP yang telah diimplementasikan pada 1 Januari 2025 lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, sampai saat ini DJP terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax agar dapat berjalan dengan baik. Yakni, upaya perbaikan yang telah dilakukan meliputi dengan memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
“Lalu, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak. Serta pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Selanjutnya, kata dia, untuk pendaftaran yakni meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
“Untuk pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP. Dan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP),” paparnya.
Sedangkan, sampai dengan 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, jumlah wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital / sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.
“Kami juga tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru. Dan akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. DJP pun berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem informasi yang maju,” pungkasnya. (HS-06)