in

Imigrasi Semarang Deportasi Warga Kenya Usai Jalani Hukuman Kasus Narkotika

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang resmi mendeportasi seorang warga negara Kenya berinisial EK pada Kamis (20/11/2025).

HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang resmi mendeportasi seorang warga negara Kenya berinisial EK pada Kamis (20/11/2025). Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan setelah EK selesai menjalani masa pidana terkait pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai ketentuan, ia dinyatakan wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Proses deportasi dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. EK dikawal dari Semarang menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk kemudian dipulangkan ke negaranya. Seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengawalan berlangsung sesuai standar operasional yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.

“Setiap pelanggaran hukum oleh orang asing akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan pemulangan EK ke negara asalnya, seluruh proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan tuntas. Kantor Imigrasi Semarang kembali menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia demi menjaga keamanan dan ketertiban.(HS)

Canangkan HKG PKK Bangga Kencana dan Kapulaga, Nawal Yasin : Kolaborasi untuk Berdayakan Keluarga

Legislator Tegaskan Kolegium Harus Jadi Penopang Utama Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan