HALO KENDAL – 500 santri dari SMP dan SMA, di Pondok Pesantren Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, mengikuti program Jaksa Masuk Pondok Pesantren, Senin (24/10/2022).
Kegiatan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bekerja sama dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Tengah.
Program tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa, ada sanksi hukum jika melakukan bullying atau perundungan kepada orang lain.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan, Program Jaksa Masuk Pondok ini untuk memberikan penyuluhan hukum di kalangan pelajar SMP dan SMA agar mengerti tentang hukum.
Bambang menjelaskan, pelajar sebagai warga negara Indonesia, harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tujuannya agar para pelajar memahami, bahwa dalam pergaulan, jika ada pelanggaran hukum, seperti bullying atau perundungan, maka pasti ada sanksinya.
“Dengan demikian, pelajar tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik dalam pergaulan di sekolah maupun di masyarakat. Termasuk masalah bully atau perundungan yang sering terjadi di sekolah juga harus dihindari,” jelasnya
Pasalnya, lanjut Bambang, tindakan perundungan itu bagian dari kenakalan remaja, sehingga pihak sekolah harus bisa mencegah. “Tindakan bully, misalnya mengejek tidak boleh dibiarkan, sebab bisa menjadi masalah besar, sampai berantem, merupakan pelanggaran hukum juga,” imbuhnya.
Sementara, Ketua LDII Jawa Tengah, Prof Dr Singgih Tri Sulistiyono mengatakan, selain memberikan penyuluhan hukum secara umum, juga ada penekanan dalam pergaulan di sekolah, supaya tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Diharapkan, anak-anak akan menaati peraturan di sekolah, termasuk tidak melakukan perundungan terhadap teman sekolah. Selain itu, materi yang disampaikan Kejaksaan itu, supaya ada semangat dari generasi muda untuk taat terhadap hukum,” ujarnya.
Pembina Pondok Pesantren GNBS Kendal, Khotimul Husein mengatakan, bahwa dalam pergaulan remaja, sering terjadi tindakan perundungan atau pembullyan.
“Oleh karena itu, harus dicegah agar tidak sampai terjadi perundungan yang berat. Untuk mencegah tindakan perundungan, di pondok GNBS ada guru pamong, guru BK dan psikolog,” terangnya.
Jika terjadi perundungan, lanjut Husein, maka akan diselesaikan terlebih dulu oleh guru pamong. Apabila tidak bisa diatasi, maka akan diselesaikan oleh guru BK, hingga melibatkan psikolog untuk tindakan perundungan yang sulit diatasi.
“Tindakan perundungan atau bullying memang ada, tapi umumnya hanya kesalahpahaman saja, dan bisa diselesaikan oleh guru pamong,” ungkapnya.(HS)