in

Hindari Pelanggaran, Pemkab Kendal Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Tahun 2020

Sosialisasi ketentuan bidang cukai tahun 2020, yang digelar di Pendopo Bahurekso Kabupaten Kendal, Selasa (29/9/2020).

 

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi ketentuan bidang cukai tahun 2020, yang digelar di Pendopo Bahurekso Kabupaten Kendal, Selasa (29/9/2020).

Acara dihadiri oleh Sekda Kendal, Moh Toha, dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal.

Ada tiga narasumber, yaitu Edy Bramantyo dari Kepala Biro Perekonomian selaku sekretariat DBHCHT, Faqih Yusuf selaku pelaksana pemeriksa KPPBC TMPA Semarang, dan Toni Ari Wibowo Kasatpol PP dan Damkar Kendal.

Dalam sambutannya Sekda Kendal, Moh Toha menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.

“Di mana dasar hukum atas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.07/2020,” terangnya.

Dijelaskan, DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan berupa peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Program atau kegiatan yang dimaksud, lanjut Muh Toha, diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), paling sedikit sebesar 50 dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.

“Saya harapkan dengan adanya kebijakan tersebut, melalui DBHCHT dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Kendal,” ungkapnya.

Sekda Kendal Moh Toha juga menyampaikan, bahwa berdasarkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Bahwa penerimaan pagu reguler DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 15.387.218.000, ditambah Silpa sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp 2.268.916.508, sehingga besaran DBHCHT tenedia untuk Knbupaten Kendal TA. 2020 sebesar Rp 17.656.134.508.

Untuk itu, dalam rangka mendukung kampanye gempur rokok ilegal oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, melalui forum sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, kiranya masing-masing wilayah di Kabupaten Kendal dapat bersinergi, mendukung dan bekerjasama dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Di samping itu kepada pihak terkait, perlu disampaikan kepada masyarakat informasi apa saja yang menyangkut pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal,” pintanya.

Muh Toha menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020, sangat dimungkinkan akan membangkitkan industri rokok ilegal.

Selanjutnya dengan prospek yang cerah untuk perekonomian di Kabupaten Kendal, seiring dengan peningkatan investasi pada kawasan Industri dan beroperasinya Pelabuhan Kendal.

“Maka, melalui sosialisasi ini dapat diperoleh pemahaman kebijakan terkait kepabeanan dan cukai. Sehingga ke depan tidak ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran tercatat hal tersebut, pada investasi di Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Sekda Moh Toha juga berharap, dalam rangka menyelenggarakan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntable dan berkualitas, harus didasari rasa penuh tanggung jawab.

“Saya harapkan semua petugas dan instansi terkait untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber, pertama dilakukan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo tentang operasi mengenai Rokok Ilegal yang beredar terutama penindakan distributor Rokok ilegal.

Pemaparan kedua, Edy Bramantyo dari Kepala Biro Perekonomian selalu sekretariat DBHCHT tentang penyelenggaraan DBHCHT di Jawa Tengah, dan narasumber ketiga, Faqih Yusuf  pelaksana pemeriksa KPPBC TMPA Semarang memaparkan tentang ketentuan di Bidang Cukai.(HS)

Muncul Klaster Baru, Ruang Isolasi RSDC Kendal Semakin Penuh

Simulasi Tatap Muka Sukses, Ganjar Tambah Jumlah Siswa dan Sekolah