in

Hanya Sebagian Daerah di Jateng Dapat Bagi Hasil Cukai Tembakau, Demak Salah Satunya

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal’ yang dikemas dalam rangkaian acara Pasar Ndoro Bei, Minggu (24/09/23) di Pendopo Notobratan Kadilangu. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Hasil tembakau atau keberadaan pabrik rokok, dapat menjadi keunggulan sekaligus tambahan pendapatan bagi daerah. Hal itu karena daerah yang terdapat pabrik rokok atau penghasil tembakau, akan mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal tersebut disampaikan perwakilan Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, Een Erlina, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi tentang cukai tembakau, Minggu (24/09/23) di Pendopo Notobratan Kadilangu.

Dalam sosialisasi perundang–undangan di bidang cukai, bertemakan ‘Gempur Rokok Ilegal’, yang dikemas dalam rangkaian acara Pasar Ndoro Bei itu, Een Erlina hadir bersama wakil dari Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien

Menurut dia, dari 35 kabupaten / kota di Jawa Tengah, tidak semua wilayah yang mendapatkan dana DBHCHT.

Hanya kabupaten atau kota penghasil tembakau dan memiliki pabrik rokok yang dapat, seperti di Kabupaten Demak ini.

“Demak ada wilayah yang memiliki industri dan penghasil tembakau yaitu di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Guntur,” kata Een, seperti dirilis demakkab.go.id.

Sementara itu terkait rokok ilegal, lanjut Een, sejauh ini Provinsi Jawa Tengah hanya sebagai pangsa pasar.

“Karena pelaku yang pemproduksi rokok ilegal berada di luar Jateng,” kata dia.

Dia kemudian menyinggung pula modus peredaran rokok ilegal yang terus berkembang, untuk menyiasati berbagai pembatasan yang diberlakukan oleh negara.

“Modus peredaran rokok ilegal sekarang berkembang, yaitu melalui proses COD dan medsos,” kata dia.

Ada pula yang dikirim lewat paket ekspedisi atau bahkan diangkut menggunakan ambulans.

“Untuk itu perlu bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal,” terangnya.

Sementara itu, Iqbal Muttaqien dari Bea Cukai Semarang, menyampaikan bahwa rokok ilegal, antara lain berupa rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya,  dan menggunakan pita cukai salah personalisasi.

“Rokok polos pada kemasan tidak ada pita cukai atau bandrolnya, ada pitanya tapi pita yang digunakan palsu, rokok dengan pita cukai bekas biasanya ada bekas sobekan atau lem pada cukainya tempelannya juga tidak pas. Kemudian pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” kata Iqbal.

Lanjutnya, beberapa hal perlu di pahami menyangkut cukai ini ada dampak yang melekat, seperti dari segi kesehatan rokok tersebut tidak melalui uji laboratorium.

Selain itu secara peraturan rokok ilegal melanggar Undang-undang dan ada sanksinya yaitu administrasi dan pidana. (HS-08)

Tega! Murid di Demak Bacok Gurunya hingga Kritis

Wisata Jadul Pasar Ndoro Bei Demak Kembali Hadir