in

Hampir 300 Posisi Perangkat Desa di Batang Lowong, Pemkab Pacu Perekrutan sebelum Pilkades

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang, Handy Hakim. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Roda pemerintahan di ratusan desa di Kabupaten Batang, kini tengah bersiap menyongsong tenaga baru.

Tercatat, sebanyak 284 posisi perangkat desa masih melompong dan tersebar merata di hampir seluruh wilayah kabupaten.

Angka ini diprediksi akan terus membengkak hingga mendekati 300 formasi, seiring adanya perangkat yang memasuki masa pensiun.

Kekosongan yang mayoritas disebabkan oleh Batas Usia Pensiun (BUP) ini, bahkan ada yang sudah berlangsung hingga dua tahun.

Meski tugas-tugas desa tetap berjalan berkat kemampuan multitasking perangkat yang tersisa, Pemerintah Kabupaten Batang tak ingin membiarkan kondisi ini berlarut-larut.

Langkah pengisian jabatan ini bukannya tanpa hambatan. Pemda harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang, Handy Hakim menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sedang berhati-hati dalam menyusun regulasi teknis.

Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, agar tidak terjadi benturan aturan di masa depan.

“Kalau kita susun sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru,” katanya, Rabu (25/3/2026), seperti dirilis batangkab.go.id.

PP tersebut diperkirakan akan turun setelah Lebaran. Begitu payung hukum pusat tersedia, Pemkab Batang akan langsung tancap gas. Pasalnya, tahun 2026 sudah memasuki agenda politik yang padat.

“Karena tahun depan sudah masuk tahapan pilkades, maka tahun ini harus selesai,” tegasnya.

Bagi warga yang berminat mendaftar, Pemkab Batang telah memasang standar kompetensi yang cukup tinggi.

“Syarat usia rencananya dipatok minimal 20 tahun, hingga maksimal 42 tahun. Di era digital ini, calon perangkat desa dituntut tidak hanya paham urusan administrasi tradisional, tapi juga wajib melek teknologi,” jelasnya.

Handy juga menekankan, bahwa penguasaan IT menjadi syarat mutlak karena hampir seluruh pengelolaan dana desa dan program strategis kini terintegrasi secara digital.

“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,” ungkapnya.

Untuk menjaga objektivitas dan kualitas hasil rekrutmen, Pemkab berencana menggandeng kalangan akademisi sebagai pihak ketiga dalam proses seleksi. Keterlibatan pihak luar ini diharapkan mampu menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

“Meski sejauh ini pelayanan publik di desa diklaim masih berjalan normal dan belum ada laporan pelayanan terganggu pengisian formasi ini dianggap krusial,” kata dia.

Harapannya, dengan masuknya darah baru yang kompeten, kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat melonjak secara signifikan dalam jangka panjang. (HS-08)

 

 

Komnas Prempuan Dorong Solidaritas Global untuk Akhiri Rasisme dan Hapus Diskriminasi

Pascalebaran, Bupati Tegal Minta ASN Tingkatkan Kualitas Kinerja