HALO KENDAL – Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya berinisial SM (55) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal yang diduga menghamili NA (38) yang masih sepupunya dan mengalami gangguan jiwa.
David Faisal, dari PBH Jakerham selaku kuasa hukum korban menyampaikan, terbongkarnya kasus ini bermula saat korban NA yang rutin menjalani pemeriksaan kejiwaan di psikiater dinyatakan hamil oleh dokter yang memeriksanya.
“Kehamilan NA sempat membuat kaget pihak keluarga. Keluarga juga sempat bertanya ke NA siapa ayah dari bayi yang dikandungnya,” terangnya usai melaporkan kasus ini ke Polres Kendal, Senin (10/3/2025).
David menyebut, dari pengakuan korban, SM merupakan lelaki yang harus bertanggungjawab atas kehamilannya.
“Korban saat ditanya oleh pihak keluarga bisa menceritakan secara runtut apa yang dialaminya. Meski korban ini mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
David juga mengungkapkan, korban NA adalah warga miskin dan tinggal di gubuk bersama ibunya yang sudah berusia lanjut. Korban selama ini rutin berobat ke psikiater dengan BPJS Mandiri yang dibayar lewat uluran tangan para tetangga.
Pelaku SM dalam melakukan aksi tak senonoh memanfaatkan sepinya rumah korban. Saat ibu korban sedang keluar rumah, pelaku kemudian mendatangi korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatan pelaku, korban saat ini hamil. Usia kandungan sudah menginjak enam bulan.
“Kasus ini sebenarnya sudah sempat dilaporkan ke RT, Kadus dan ke Pemdes. Namun, diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pelaku diminta untuk bertanggungjawab, tapi pelaku tidak menunjukkan iktikad baiknya,” ungkap David.
Dirinya berharap, dengan dilaporkannya kasus ini ke Mapolres Kendal, korban mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya, mengingat saat ini usia kandungan sudah enam bulan dan sebentar lagi akan melahirkan.
“Kami dari kuasa hukum juga berharap, supaya kasus ini tidak menjadikan korban tambah depresi,” harap David.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kendal Ipda Ajeng Ayu saat dihubungi membenarkan terkait aduan tersebut. “Iya benar. Siang tadi laporan di Unit 3,” ujarnya.
Ipda Ajeng juga menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya sudah membuat berita acara klarifikasi, baik terhadap korban maupun kepada pelapor.(HS)