HALO TEMANGGUNG – Bupati Temanggung HM Al Khadziq memberikan apresiasi kepada para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), karena profesi yang mereka jalankan tidak mudah dan tidak dapat dilakukan sembarang orang.
“Menjadi guru PAUD merupakan pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh sembarangan orang,” kata Bupati Temanggung, ketika membuka lomba Festival Ajang Kader Unggulan.
Lomba diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, rangka memperingati HUT Ke-17 Himpaudi, Sabtu (17/9/2022), di kediaman Bupati, di Desa Greges, Kecamatan Tembarak.
Menurut Bupati, para guru PAUD harus memiliki kesabaran tinggi dalam memberikan pelajaran.
Mereka juga harus dapat menanamkan kepada anak-anak, agar selalu bersikap baik.
Guru PAUD juga dituntut untuk bisa memberikan pengetahuan dan transfer of knowledge kepada anak-anak, serta mengajari mereka betul-betul dari nol.
“Semoga kegiatan ini bisa berlangsung dengan lancar, bisa mencapai maksud dan tujuannya, serta bisa memberikan kontribusi untuk memajukan para guru-guru PAUD di Kecamatan Tembarak,” kata Bupati, seperti dirilis temanggungkab.go.id.
Bupati juga mengharapkan, berbagai kegiatan perlombaan di Himpaudi ini, bisa meningkatkan profesionalitas para guru PAUD, dalam memajukan anak-anak bangsa.
Adapun lomba yang diadakan meliputi lomba twibone, penataan infitasi, serta gerak dan lagu.
Untuk diketahui, menurut informasi dari berbagai sumber, Himpaudi dideklarasikan pada 31 Agustus 2005, oleh utusan dari 33 provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam pertemian di Hotel Acida Jl Jendral Sudirman, Batu, Malang, Jawa Timur itu, Himpaudi disepakati sebagai nama untuk organisasi pendidik PAUD Non Formal.
Sejak dideklarasikan di tingkat pusat, terbentuklah Himpaudi di Tingkat Provinsi, yang kemudian diikuti oleh kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun musyawarah nasional pertama, diselenggarakan di Denpasar, Bali pada 2 Agustus 2006 hingga 4 Agustus 2006, untuk menyempurnakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), program kerja, dan rekomendasi serta mengukuhkan kepengurusan Himpaudi tingkat pusat. (HS-08)