in

Hadiri Gelar Apel Operasi Keselamatan Lalu Lintas Polda Jateng, Ini yang Disampaikan Kakorlantas Polri

HALO SEMARANG – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menghadiri gelar Apel Operasi Keselamatan Lalu Lintas Polda Jateng di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Sabtu (2/3/2024).

Dalam kesempatan itu, Irjen Aan mengatakan jika operasi ini akan digelar selama dua pekan dari tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Pelanggaran yang menjadi sasaran yaitu melebihi batas kecepatan, penggunaan helm tidak SNI atau tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, penggunaan handphone saat berkendara.

“Ditambah oleh kita terkait yang menyebabkan angka kecelakaan tinggi dan penyebab kecelakaan salah satunya melawan arus akan kita jadikan sasaran,” ujarnya.

Pelanggaran lainnya yaitu kendaraan over dimensi over loading, knalpot tidak sesuai standar, berboncengan motor lebih dari satu orang, penggunaan strobo atau sirine yang tidak sesuai, dan pemakaian nomor plat khusus atau rahasia.

“Kita mencanangkan aksi keselamatan jalan sebagai bentuk keprihatinan atas kecelakaan yang tinggi, 152 ribu lebih kecelakaan yang terjadi (tahun 2023). Sebanyak 27 ribu lebih korban meninggal akibat kecelakaan. Dalam sehari 76 meninggal akibat kecelakaan, dalam satu jam ada yang meninggal akibat kecelakaan. Belum yang cacat, luka permanen. Kerugain material setahun sampai Rp 500 miliar,” jelasnya.

“152 ribu kecelakaan 2023, profile dominasi bahkan kalau diukur itu usia 15-25 tahun, itu 33 persen,” tutur Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono .

Aan menambahkan apel digelar tanggal 2 Maret karena bertepatan dengan peringatan Resplisi PBB nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010. Resolusi itu kemudian ditindaklanjuti dengan deklarasi aksi keselamatan jalan PBB. Dalam resolusi itu, salah satu keputusannya yaitu masing-masing negara anggota PBB wajib mengambil langkah penurunan korban kecelakaan sebagai bagian dari United Nation Decade of Action for Road Safety.

“Korban meninggal akibat kecelakaan masuk lima besar. PBB tentukan lima pelanggaran yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kita pemerintah Indonesia membuat rencana umum tentang aksi keselamatan,” imbuhnya. (HS-06)

Tak Ada Genangan Selama Musim Hujan, Upaya Penanganan Banjir Kota Semarang Dinilai Membuahkan Hasil

124 Pejabat Dilingkungan Pemkab Jepara Dilantik