in

Hadir Bukan Sebagai Tandingan, PERADIPROF Jawab Tantangan Nyata Dunia Hukum Indonesia

Deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADIPROF) di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (5/3/2026). (Foto: istimewa).

HALO SEMARANG – Kehadiran PERADIPROF (Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional) bukan sebagai tandingan, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat sekaligus dunia hukum Indonesia.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum PERADIPROF, Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH saat deklarasi di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“PERADI Profesional atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. PERADIPROF bukan sebagai kompetitor organisasi yang sudah ada, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. PERADIPROF hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium noqbile – profesi yang mulia,” tandasnya dalam rilis.

Menurut Harris, kondisi profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Di mana kepercayaan publik menurun, karena di dalam organisasi advokat terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat yang mereduksi marwah profesi.

Tantangan itu semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

“Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya tersebut.

PERADIPROF memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor di bidang hukum, yaitu Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH, Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MHum dan Prof Dr Abdul Latif SH MHum.

Secara legalitas, lanjut Harris, eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran PERADIPROF merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. PERADIPROF berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” jelasnya.

Lebih jauh Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.

“Karena eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang,” pesannya.

Deklarasi yang digelar dalam bulan Ramadan, juga diisi dengan pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa, sebagai bentuk nyata dari advokasi sosial, serta sebuah komitmen, profesi advokat hadir untuk menguatkan harapan, memberi perlindungan, dan menghadirkan keadilan yang berperikemanusiaan.

Doa-doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADIPROF agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi yang kita cintai ini,” ujar Harris.

Selain itu acara deklarasi PERADIPROF juga menghadirkan penceramah kondang Ustaz Das’ad Latif untuk memberikan pencerahan melalui tausiahnya, yang menekankan pentingnya aspek, kesuksesan seorang advokat harus berlandaskan pada tiga hal utama untuk bekal akhirat.

Pertama, menjaga keberkahan nafkah karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak. Kedua, menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.

“Terakhir, harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, yaitu dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan sekadar membela klien yang salah,” kata Ustaz Das’ad Latif.

Dirinya juga berharap, profesi pengacara, akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya. (HS-06)

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Jadi Tuan Rumah, Jateng Matangkan Persiapan Perhelatan MTQ Nasional 2026