in

Gus Yasin: Semua Ponpes di Jateng Harus Terdaftar di Pemerintah

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen usai meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri.

HALO SEMARANG – Pentingnya Pondok Pesantren (Ponpes) harus memiliki surat izin dari pemerintah, disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin kemarin (10/01/2022). Bahkan dia mendorong seluruh pondok pesantren yang ada di Jawa Tengah, harus terdaftar di pemerintah.

Wakil Gubernur Jawa Tengah yang biasa disapa Gus Yasin itu juga memastikan, Pondok Pesantren Nurul Anwar sudah terdaftar di pemerintah. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pondok pesantren yang dia resmikan tersebut sudah terdaftar di Kementerian Agama dan izin terdaftar ini merupakan syarat wajib.

“Setelah kita meresmikan tadi, kita tanya apakah sudah didaftarkan di pemerintah. Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kita bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul. Sehingga keluhan masyarakat yang saat ini, terkait ada yang menyalahgunakan lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya menjadi jelek, bisa kita antisipasi,” paparnya

Terkait Ponpes Nurul Anwar, Taj Yasin berharap pondok tersebut nantinya dapat memberikan pendidikan agama Islam yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

“Pondok Pesantren Nurul Anwar saat ini yang diresmikan, juga ada madrasahnya, ada MI (Madrasah Ibtidaiyah) terpadu. Harapannya bisa memberikan nuansa islami yang benar-benar memiliki sanad literasi yang sambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW,” tutur Gus Yasin saat ditemui usai melakukan peresmian.

Di samping transfer ilmu agama, imbuhnya, harus ada pula akhlak yang muncul di sela-sela keilmuan. Akhlak ini yang akan menjaga para santri dari hal-hal yang tidak baik.

“Jadi kalau pondok pesantren itu, selain memberikan ilmu, juga memberikan literasi sanad spiritual, sehingga bisa menjaga murid-muridnya,” katanya.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, pesantren diwajibkan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan.

Izin tersebut diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP).(HS)

Dewan Dorong Subsidi Minyak Goreng Bisa Tepat Sasaran

Gus Yasin: Antar Umat Beragama Harus Saling Menghormati