in

Gunakan Sabu-sabu, Warga Grobogan Ini Dijemput Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

 

HALO GROBOGAN – Satresnarkoba Polres Grobogan menangkap DAR (27), pria warga Desa Gubug, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, karena terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah ponsel, sebuah jaket jumper, dan sepeda motor Yamaha Jupiter hitam H-3423-VY.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang mewakili Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, mengenai peredaran narkoba di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, Sabtu (11/11/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Grobogan mencurigai seorang laki-laki yang berada di Jalan Kapung Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, yang datang dengan mengendarai sepeda motor.

Polisi pun menangkap dan menggeledah pria itu, hingga menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil, yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tidak ada perlawanan dari pelaku,’’ jelas AKP Eko Bambang.

Pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Grobogan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ tandas AKP Eko Bambang. (HS-08)

Wamenkes Tegaskan Komitmen Indonesia Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Prajurit Rusa Hitam 721 Bagikan Ribuan Nasi Bungkus untuk Masyarakat Papua