in

Gencar Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Pati Tahan 44 Motor

Satlantas Polres Pati melakukan razia kendaraan, termasuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto : Humas.polri.go.id)

 

HALO PATI – Satlantas Polres Pati menahan 44 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, Minggu (13/03/2022), dalam razia yang dipimpin Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Darta SIK MH ini dimulai pukul 21.00 WIB di Jalan Pemuda dan Jalan P  Sudirman. Dalam razia itu, polisi menindak tegas dengan mengeluarkan 90 surat  tilang.

Kasi Humas Iptu Sukarno, mewakili Kapolres Pati AKBP Christian Tobing SIK MH MSi, mengatakan razia dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong.

“Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Pati dan diberikan surat tilang,” kata dia, seperti dirilis Humas.polri.go.id.

Dia menambahkan, kendaraan yang disita polisi, dapat diambil kembali oleh pemiliknya, dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Pati untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” katanya.

Iptu Sukarno menegaskan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui langsung ataupun melalui media sosial.

Bahkan Satlantas Polres Pati juga mengimbau dan menyosialisasikan kepada bengkel atau toko onderdil kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong. (HS-08)

Pastikan Program Vaksinasi Berjalan, Bupati Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Pekerja Industri di Kendal

Pimpin Apel Pagi, Ini Penekanan Wakapolres Blora