in

Gelar Razia, Tim Gabungan di Demak Temukan Rokok Ilegal

Tim gabungan terdiri atas unsur dari Pemkab Demak, TNI dan Polri, menggelar razia rokok ilegal di sebuah warung di wilayahnya. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Tim gabungan yang terdiri atas unsur dari Pemkab Demak, TNI dan Polri, mendapati sejumlah rokok dengan cukai ilegal, dalam razia atau operasi barang kena cukai (BKC) di wilayahnya.

Subkor SDA Bagian Perekonomian dan SDA, Retno Widyastuti, mewakili Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arif Sudaryanto, mengatakan tiga merek rokok tersebut adalah GRS, New CR 7 Sejati, dan Fajar Bold.

“Dari hasil yang telah dilaksanakan oleh tim gabungan yang turun langsung ke lapangan ditemukan tiga merk rokok ilegal yang tidak mempunyai pita cukai, atau pita cukai palsu. Ada merk GRS, kemudian New CR.7 Sejati dan Fajar Bold,” kata Retno, baru-baru ini seperti dirilis demakkab.go.id.

Dia mengatakan, rokok dengan merek GRS, ditemukan di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen. Rokok tersebut dikemas per bungkus berisi 20 batang.

Tim juga menemukan rokok merek New CR 7 Sejati di Desa Poncoharjo, Kecamatan Bonang. Setiap bungkus rokok tersebut juga berisi 20 batang.

Demikian pula dengan rokok merek Fajar Bold, yang ditemukan di Desa Doreng Kecamatan Wonosalam.

“Jadi total keseluruhan ditemukan 100 batang rokok ilegal. Saat ditanya ke penjual mereka bilang bahwa ini adalah rokok yang sudah lama ada di toko atau stok terakhir,” kata dia.

Retno Widyastuti juga mengatakan, penemuan rokok itu sudah dilaporkan melalui Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).

“Masing–masing rokok yang ditemukan sudah dilaporkan pada aplikasi Siroleg dan barang yang ditemukan tadi, langsung dibeli agar tidak menyebar ke masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut Retno juga mengatakan tim gabungan memang terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal.

Adapun tujuan dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal ini dimaksudkan untuk mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat, khususnya di Kabupaten Demak.

Untuk sasaran operasi petugas menyambangi toko dan kios di pasar tradisional yang ada di Kecamatan Wonosalam tepatnya di desa Kalianyar dan Doreng, kemudian di Kecamatan Mijen di desa Ngelo Wetan dan Mlaten, selanjutnya Kecamatan Bonang di desa Poncoharjo dan Tlogoboyo, dan di Kecamatan Wedung di desa Kenduren dan Tempel.

Sementara salah satu pemilik kios atau toko kelontong di desa Mlaten RT 4 / RW 4 Kecamatan Mijen yang ditempatnya didapati rokok ilegal, Sri (60) menyampaikan bahwa rokok ini merupakan titipan dari salah satu sales.

“Hanya satu tok ini. Ini saja tidak laku,” katanya.

Pedagang lainnya Muhimatul (30 tahun) menyampaikan bahwa rokok yang murah tidak laku dijual di tokonya.

“Ini karena di sekitar sini juga jarang bapak–bapak yang tua yang beli mbak, jadi memang saya juga tidak jual dan tidak berani jual karena berisiko. Di sini pasarannya itu anak–anak muda yang suka rokok merk–merk terkenal mbak, jadi saya hanya kulakan yang diminati para pelanggan saya saja,” terangnya.

Dalam kegiat tersebut tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para penjual rokok yang ada di toko–toko sekitar, agar tidak menerima tawaran dari sales apabila rokok tersebut dicurigai rokok yang tidak resmi atau ilegal. (HS-08)

Per Oktober 2022, ZIS dari ASN Pemprov Jateng Sudah Capai Rp 57 miliar

Bupati Hartopo Langitkan Doa untuk Kudus Aman dan Sejahtera